Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kalau Bisa Dipersulit, Kenapa Dipermudah? Filosofi Layanan Publik yang Ajaib

M. Afiqul Adib • Kamis, 31 Juli 2025 | 13:05 WIB

 

Ilustrasi Gedung DPR RI
Ilustrasi Gedung DPR RI

RADARTUBAN- Di negeri ini, ada satu prinsip tak tertulis yang seolah jadi fondasi birokrasi: kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah?

Kalimat ini bukan sekadar lelucon warung kopi, tapi refleksi dari pengalaman berjamaah warga negara saat berurusan dengan layanan publik.

Mulai dari urusan administrasi, perizinan, sampai kebijakan yang bikin dahi berkerut—semuanya terasa seperti ujian kesabaran.

Baru-baru ini, publik dibuat geleng-geleng kepala oleh dua kebijakan yang muncul hampir bersamaan.

Pertama, wacana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.

Kedua, rencana penyitaan lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.

Keduanya terdengar seperti upaya penertiban, tapi juga menyisakan pertanyaan: kenapa yang nganggur harus disita?

Mengutip Bisnis.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti pencucian uang.

 Baca Juga: Menko Polhukam Tegaskan Dana Nasabah Tetap Aman Meski Rekening Dibekukan PPATK

Maka, demi menjaga integritas sistem keuangan, rekening tersebut akan diblokir sementara.

Sementara itu, lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun akan dikategorikan sebagai tanah terlantar dan bisa diambil alih oleh negara.

Secara teknis, alasan di balik kebijakan ini bisa dipahami. Tapi secara emosional, banyak warga merasa kebijakan ini seperti tamparan halus.

Karena di saat rekening nganggur disita, banyak orang yang nganggur bertahun-tahun justru tidak mendapat perhatian.

Di saat lahan nganggur dianggap masalah, banyak lahan produktif yang justru dikuasai segelintir pihak tanpa kontribusi nyata.

Yang bikin lebih absurd, proses untuk mengurus hal-hal sederhana justru sering kali lebih rumit. Mengurus KTP bisa makan waktu berhari-hari, padahal teknologi sudah memungkinkan proses digital.

Mengurus izin usaha kecil bisa lebih ribet daripada mengurus proyek besar. Bahkan, mengurus surat pindah domisili kadang terasa seperti sedang mengurus visa ke luar negeri.

Maka tak heran jika warga sering bertanya: kenapa dibikin repot? Jawabannya, ya begitulah.

Karena dalam sistem birokrasi kita, kerumitan kadang dianggap sebagai bentuk kontrol. Padahal, yang dibutuhkan adalah efisiensi dan kepercayaan.

Tulisan ini bukan untuk menghina, tapi untuk mengingatkan. Bahwa layanan publik seharusnya hadir untuk mempermudah, bukan memperumit.

Bahwa negara seharusnya hadir untuk melayani, bukan menguji kesabaran. Dan bahwa warga negara bukan objek yang harus ditertibkan, tapi subjek yang harus diberdayakan.

Karena kalau terus begini, kita akan terus hidup dalam logika yang ajaib: semakin tidak dipakai, semakin berisiko disita.

Dan semakin ingin mengurus sesuatu, semakin besar kemungkinan kita pulang dengan kalimat pamungkas: “Silakan kembali besok, sistemnya sedang offline.” (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pemblokiran rekening bank #layanan publik #penyitaan lahan #pencucian uang #PPATK #kebijakan #Tanah terlantar