Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menko Polhukam Tegaskan Dana Nasabah Tetap Aman Meski Rekening Dibekukan PPATK

Siti Rohmah • Kamis, 31 Juli 2025 | 00:31 WIB
Menko Polhukam Pastikan Nasabah Tak Kehilangan Hak atas Saldo
Menko Polhukam Pastikan Nasabah Tak Kehilangan Hak atas Saldo

RADARTUBAN- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan memastikan dana masyarakat tetap aman meski rekening mereka diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Gunawan menanggapi kebijakan PPATK yang memblokir rekening pasif atau dormant, yakni rekening yang tidak melakukan transaksi selama tiga bulan atau lebih.

"Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan pihak terkait untuk memastikan dana masyarakat di perbankan terlindungi," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan pemblokiran ini tidak berarti dana nasabah hilang. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas saldo di rekeningnya dan dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur bank.

Kebijakan pemblokiran dilakukan karena rekening dormant rentan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal, termasuk judi online, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.

PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening dormant terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal sepanjang 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan penghentian sementara transaksi dilakukan untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Tindakan ini bertujuan mencegah rekening tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta bank aktif memantau rekening dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut bank wajib melaporkan transaksi mencurigakan dan melakukan uji tuntas (due diligence) sebelum menutup atau memblokir rekening.

Hingga Juni 2025, OJK telah memerintahkan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Bank juga diminta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kesesuaian data pemilik rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta penerapan prosedur enhance due diligence (EDD).

Langkah terkoordinasi antara PPATK, OJK, dan kementerian terkait diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan finansial sekaligus menjamin dana masyarakat tetap aman di rekening perbankan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Menko Polhukam #OJK #budi gunawan #judi online #rekening diblokir #rekening dormant #PPATK