Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Wow, Dana Segar Rp 3 Miliar untuk Koperasi Desa, Bunga Cuma 6 Persen, Begini Skema Pinjaman Resmi Berdasarkan PMK 49/2025

Tulus Widodo • Kamis, 31 Juli 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi Koperasi Merah Putih.
Ilustrasi Koperasi Merah Putih.

RADARTUBAN – Kabar gembira bagi seluruh koperasi di desa dan kelurahan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 secara resmi meluncurkan skema pinjaman baru bertajuk Kopdes/Kel Merah Putih.

Lewat kebijakan ini, koperasi desa/kelurahan kini bisa mengakses pinjaman modal kerja hingga Rp 3 miliar dari bank pemerintah/BUMN, dengan bunga tetap hanya 6 persen per tahun dan tenor maksimal 6 tahun.

Langkah ini diyakini akan menjadi suntikan vital bagi geliat ekonomi desa, sekaligus menjadi solusi konkret menghadapi stagnasi pembiayaan koperasi yang selama ini minim akses terhadap perbankan nasional.

Skema pinjaman ini menawarkan kemudahan luar biasa:

✓ Plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar

✓ Bunga tetap 6 persen per tahun

✓ Masa tenggang 6–8 bulan sebelum cicilan mulai berjalan

✓ Tenor pinjaman maksimal 6 tahun

Yang lebih menarik, dari total pinjaman tersebut, koperasi bisa menggunakan hingga Rp 500 juta khusus untuk biaya operasional.

Ini menjadi amunisi penting bagi koperasi dalam memperkuat roda organisasi sekaligus mendukung layanan kepada anggota.

Pinjaman hanya bisa diajukan oleh Ketua Koperasi dengan lampu hijau dari Kepala Desa atau Wali Kota, tergantung status koperasi desa atau kelurahan.

Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan rata-rata Dana Desa (DD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) selama 3 tahun terakhir

Langkah ini dianggap sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus memastikan bahwa pinjaman benar-benar sepadan dengan kemampuan fiskal daerah.

Kalau gagal bayar? Pemerintah tetap backup. Dalam kondisi koperasi mengalami gagal bayar, pemerintah tetap membuka jalan keluar:

✓ Kekurangan cicilan bisa ditutup sementara oleh Dana Desa atau DAU

✓ Tapi tetap akan dicatat sebagai piutang pemerintah daerah kepada koperasi

Kebijakan ini menjamin keberlanjutan usaha koperasi tanpa menimbulkan kerugian besar dalam jangka pendek, namun tetap mendorong tanggung jawab pengelolaan pinjaman secara sehat.

Dengan kehadiran PMK No. 49 Tahun 2025 ini, Kementerian Koperasi dan UKM di bawah komando Budi Arie Setiadi menunjukkan langkah konkret memberdayakan ekonomi akar rumput. Desa bukan lagi objek, tapi subjek pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#bunga #Koperasi Desa #pinjaman resmi #BUMN #plafon #pemerintah #solusi #merah putih #pinjaman