Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Perahu Ikan Asing Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Siti Rohmah • Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:10 WIB
Kapal ikan asing KM. PKFA 9586 diamankan KKP usai tertangkap tangan mencuri ikan di perairan Indonesia tanpa izin.
Kapal ikan asing KM. PKFA 9586 diamankan KKP usai tertangkap tangan mencuri ikan di perairan Indonesia tanpa izin.

RADARTUBAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.

Sebuah perahu nelayan ikan asing berbendera Malaysia berhasil diamankan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571, tepatnya di Perairan Selat Malaka.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa kapal tangkapan telah dibawa ke pangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Benar, informasi tersebut sudah dirilis oleh Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta. Meskipun lokasi pelanggaran berada di wilayah kerja Stasiun Belawan, proses hukum atas tindak pidana perikanan di laut ditangani oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam," ujar Semuel saat dikonfirmasi di Batam, Senin (4/8) malam.

Kapal yang ditangkap adalah KM. PKFA 9586 dengan ukuran 61,98 GT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni trawl.

Penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas KPP, KP Barrakuda 01, yang tengah menjalankan operasi di wilayah Selat Malaka pada Selasa (29/7).

Tim pengawas menemukan bahwa kapal KM. PKFA 9586 tidak mengibarkan bendera negara manapun dan diawaki oleh lima orang warga negara Myanmar.

Berdasarkan bukti dokumentasi, termasuk foto dan video penangkapan serta koordinat lokasi, diketahui bahwa aktivitas penangkapan dilakukan di perairan Indonesia.

Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi maksimal delapan tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar.

Semuel juga menyebut bahwa saat pemeriksaan ditemukan sekitar 200 kilogram ikan di atas kapal yang telah membusuk akibat kehabisan es pendingin.

Sepanjang tahun 2025, PSDKP Batam telah menangani enam kasus tindak pidana kelautan serta 22 kasus pelanggaran administrasi.

Penangkapan ini menegaskan langkah tegas pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut dan sumber daya perikanan nasional dari praktik penangkapan ilegal oleh pihak asing. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#perahu #ilegal #selat malaka #nelayan #kkp #proses hukum