RADARTUBAN – Puluhan tambang di Tuban terdeteksi ilegal dan masih bebas beroperasi.
Data puluhan tambang ilegal yang tidak berizin tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono dalam rapat paripurna.
Dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas Laporan Badan Anggaran dan Pandangan Umum Fraksi DPRD Tuban tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025, di DPRD Tuban, kemarin (4/8) menyusul pertanyaan Fraksi Demokrat Amanat Persatuan terkait data tambang.
Disampaikan Pak Joko—sapaan wakil bupati—dari total 123 titik tambang di Kabupaten Tuban, sebanyak 33 di antaranya berstatus ilegal.
Rinciannya, tambang 8 titik di Kecamatan Merakurak, 14 titik di Kecamatan Semanding, 8 di Kecamatan Palang, 3 di Kecamatan Rengel, dan 1 titik di Kecamatan Soko.
Diungkapkan Pak Joko, semua lokasi pertambangan ilegal tersebut didominasi tambang batu kumbung. Totalnya 30 titik. Sisanya, tambang batu gamping dan tanah urug.
‘’Data kegiatan tambang ini dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab, pembinaan dan pengawasan sekaligus penerbitan perizinan usaha pertambangan merupakan kewenangan pusat yang didelegasikan ke pemerintah provinsi,’’ katanya mewakili Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dalam menyampaikan jawabannya.
Diakui Pak Joko, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan tambang ilegal.
Karena itu, langkah yang dilakukan pemkab adalah mendorong setiap pengusaha tambang ilegal untuk mengurus izin ke Dinas ESDM Jawa Timur.
‘’Bila tidak segera mengurus izin, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menertibkan kegiatan tambang tersebut,’’ bebernya.
Juru bicara Fraksi Demokrat Amanat Pembangunan Muhammad, Ilmi Zada berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi di Tuban.
‘’Ini (penertiban, Red) penting dilakukan untuk mencegah kebocoran pendapatan,’’ katanya, lalu disambung dengan permintaan data tambang ilegal tersebut. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama