RADARTUBAN – Polemik pembayaran royalti lagu oleh pelaku usaha kafe dan restoran kembali memanas.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat suara dan meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) untuk segera meninjau ulang regulasi royalti agar tidak memberatkan pelaku UMKM di sektor kuliner dan hiburan.
Permintaan ini muncul setelah maraknya keluhan dari pemilik usaha yang merasa terbebani oleh kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usaha mereka.
Bahkan, tidak sedikit kafe dan restoran mulai menghentikan pemutaran lagu-lagu musisi Indonesia karena khawatir dikenai sanksi.
Fenomena ini dianggap memprihatinkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Politisi senior Partai Gerindra itu menyebut pemutaran musik bukan hanya sebagai hiburan, tapi bagian dari strategi pemasaran dan kenyamanan pelanggan yang sudah menjadi standar layanan usaha makanan dan minuman.
"Kami memahami pentingnya perlindungan hak cipta musisi. Tapi jangan sampai niat baik ini justru berdampak negatif pada pelaku usaha kecil dan menengah yang sedang berjuang bangkit," ujar Dasco.
Dasco menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Kemenkum dan LMK, serta mendorong agar peraturan yang ada segera diperbaiki.
Targetnya, agar regulasi royalti bersifat proporsional, transparan, dan tidak menyulitkan pelaku usaha.
“Kami minta ada kebijakan yang adil. Jangan sampai niat memuliakan musisi justru mematikan usaha rakyat kecil. Harus ada jalan tengah,” kata orang dekat Presiden Prabowo itu.
Isu royalti memang bukan hal baru. Namun dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang mengeluh minimnya sosialisasi, besarnya tarif, hingga ketidakjelasan mekanisme pembayaran.
Para pengusaha berharap adanya skema royalti yang mempertimbangkan:
✓ Skala usaha (mikro, kecil, besar)
✓ Intensitas pemutaran lagu
✓ Jenis tempat usaha (kafe, restoran, warkop, dll)
Jika tidak ditangani dengan bijak, bukan tidak mungkin lagu-lagu Indonesia akan semakin jarang terdengar di ruang-ruang publik.
Ini ironis di tengah kampanye bangga terhadap produk lokal.
Perlindungan hak cipta adalah keharusan, tapi perlu eksekusi yang masuk akal dan tidak membunuh usaha kecil.
DPR kini berada di barisan depan untuk mengawal agar aturan soal royalti lagu tidak berujung pada pembungkaman ruang ekspresi seni di tempat-tempat publik.
Mampukah Kemenkum dan LMK menghadirkan formula baru yang adil untuk semua pihak? Semua mata kini tertuju ke meja perundingan berikutnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni