Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Fakta Di Balik Ibu Muda di Lumajang yang Meninggal Saat Menonton Sound Horeg

Isna Fadillah • Kamis, 7 Agustus 2025 | 01:22 WIB
Seorang perempuan tewas mendadak saat menonton karnaval sound horeg. MUI Jatim sebelumnya sudah keluarkan fatwa haram terkait kebisingan.
Seorang perempuan tewas mendadak saat menonton karnaval sound horeg. MUI Jatim sebelumnya sudah keluarkan fatwa haram terkait kebisingan.

RADARTUBAN - Seorang perempuan berusia 38 tahun bernama Anik Mutmainah, warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia ketika menyaksikan acara karnaval sound horeg pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025.

Pada Sabtu malam (2/8), Anik datang menonton karnaval bersama kakaknya, Sofia (54). Acara itu digelar di desanya dalam rangka selamatan desa dan peringatan kemerdekaan RI.

Sejumlah sound horeg didatangkan, baik dari Lumajang maupun luar kota. Suasana pun semarak, dan Anik sempat mengabadikan momen dengan ponselnya

Namun, di tengah keramaian, dia tiba-tiba merasa pusing dan pingsan.

Sofia yang mendampingi langsung meminta bantuan warga untuk mengevakuasi Anik ke RSUD Pasirian.

Sayangnya, saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Anik sudah dalam kondisi henti napas dan jantung.

"Saat tiba di IGD, pasien sudah dinyatakan meninggal dunia, pasien sudah mengalami henti jantung dan henti napas," ujar dokter jaga RSUD Pasirian, dr. Yessika.

Dokter jaga, dr. Yessika, mengonfirmasi bahwa pasien datang dalam kondisi henti napas dan henti jantung.

Meski sempat diberikan pertolongan dasar, nyawa Anik tidak tertolong.

Dia menambahkan bahwa penyebab pasti kematian tidak bisa dipastikan tanpa pemeriksaan forensik lebih lanjut.

Suami korban, Mujiarto, mengaku sangat terkejut karena Anik sebelumnya dalam kondisi sehat dan bahkan sempat merekam serta mengunggah video suasana karnaval ke media sosial.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan bahwa kegiatan sound horeg tersebut telah memiliki izin resmi.

Meski demikian, ia berjanji akan mengevaluasi pelaksanaan acara semacam itu agar lebih terkendali, termasuk pengetatan izin dengan merujuk pada ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg jika tingkat kebisingannya melampaui batas aman menurut standar WHO, yakni 85 desibel.

Meski belakangan para pelaku usaha sound horeg mengganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia, MUI menegaskan bahwa pergantian nama tidak mengubah substansi fatwa.

Selama suara yang ditimbulkan masih melebihi batas aman dan disertai aktivitas yang dianggap bertentangan dengan norma sosial maupun kesehatan, fatwa haram tetap berlaku.

Pergantian nama ini diumumkan dalam deklarasi komunitas sound horeg di Malang, namun tidak cukup untuk menghapus kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kegiatan tersebut. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Pasirian #sound horeg #rsud #lumajang #meninggal #Jawa Timur #igd