RADARTUBAN - Dalam sidang fatwa yang diadakan oleh MUI Jateng, Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji telah menyikapi adanya rencana investasi peternakan babi dengan modal Rp 10 triliun.
Fatwa haram dibuat oleh MUI Jateng, setelah mendapatkan laporan dari MUI pusat pada Jumat (1/8).
"Kami sudah mengeluarkan fatwa bahwa itu (peternakan babi di Jepara) haram. Mendirikan haram, membantu haram, mendukung haram," kata Darodji pada Selasa (5/8).
Darodji menyampaikan bahwa dasar fatwa dalam hal tersebut merujuk pada Al-Qur'an, hadis, pendapat para ulama, serta kaidah ushul fiqih yang seluruh menyebut bahwa babi merupakan hewan haram dan najis.
Di dalam fatwa haram budidaya babi baik dilakukan secara tradisional maupun modern tetap memiliki hukum haram.
Membuka usaha dan menjadi pegawai peternakan babi hingga memberikan fasilitas dalam usaha tersebut juga tetap haram hukumnya.
"Jadi babi adalah binatang najis dan haram, sehingga mengembangbiakannya menjadi haram. Maka kita mengembangbiakkannya, menjualnya, itu haram," tutur Darodji.
"Kalau di luar negeri, di Tiongkok atau mana, itu terserah. Tapi ini di wilayah mayoritas Muslim, seperti Jepara, itu jadi persoalan. Jawa Tengah ini penduduknya 96 persen Muslim. Jadi, tugas kami sebagai ulama adalah melindungi umat," ujarnya.
Sebelumnya peternakan babi di Jepara tersebut mendapatkan dukungan dari Bupati Jepara Witiarso Utomo.
Dimana dirinya mengaku memiliki ketertarikan dalam investasi peternakan babi tersebut dan mendukung investasi sebesar Rp 10 triliun.
Witiarso Utomo juga sempat mengkomunikasikan dengan investor serta telah memberikan rekomendasi tempat yang strategis dalam membangun peternakan babi.
Namun, rencana tersebut telah direlakan oleh Witiarso Utomo setelah ditentang oleh MUI dan NU setempat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama