RADARTUBAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa di Jawa Tengah terdapat sekitar 2,4 juta sertifikat tanah yang belum dipetakan dengan jelas. Kondisi ini berisiko menimbulkan potensi konflik pertanahan di wilayah tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, Nusron mewajibkan masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah untuk memasang patok sebagai tanda batas yang jelas, sehingga tanah tidak dicaplok oleh pihak lain.
Pemasangan patok ini harus dilakukan dengan musyawarah antar pemilik tanah sekitar dan dapat berupa patok kayu, beton, atau besi.
Nusron menjelaskan bahwa ada dua jenis konflik pertanahan yang sering muncul.
Seperti konflik yuridis yang biasanya disebabkan oleh sengketa dokumen seperti sertifikat ganda, dan konflik fisik yang dipicu oleh ketidakjelasan batas lahan karena hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah seperti pohon atau bukit kecil.
Gerakan yang dinamakan aGEMAPATAS 2025 ini digelar secara nasional, dengan Jawa Tengah sebagai lokus utama, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah guna mengurangi konflik fisik dan yuridis di bidang pertanahan.
Pelaksanaan GEMAPATAS dilakukan serentak di 23 kabupaten/kota di delapan provinsi dengan pusat kegiatan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah juga mendukung penuh gerakan ini dengan meminta seluruh bupati dan wali kota di provinsi tersebut untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan.
Terkait pelaksanaan pemasangan patok batas tanah agar selesai secepat mungkin demi memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama