Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023-2024 di Kementerian Agama

Siti Rohmah • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 15:44 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

RADARTUBAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan setelah lembaganya menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi terkait proses penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Menurut Asep, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut perkara tersebut.

Penyidikan ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa proses penyelidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir.

Saat itu, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait perkara tersebut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara merata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #kementerian agama #Kuota tambahan #penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji #Korupsi