RADARTUBAN – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) semakin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi bergerak sendirian.
Lembaga antirasuah itu resmi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap secara detail potensi kerugian negara yang diduga terjadi dalam pengelolaan “jatah emas” ibadah suci tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, kolaborasi ini penting agar hitungan kerugian negara benar-benar akurat dan tak bisa terbantahkan.
“Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari JawaPos.com.
Tak main-main, KPK langsung membidik perkara ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturannya jelas: setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara, bisa dijerat dengan hukuman maksimal.
“Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan, yang diuntungkan adalah diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” ujar Asep.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Yaqut pada Kamis (7/8).
Namun, Asep mengisyaratkan pemeriksaan itu baru “pintu masuk” awal.
Panggilan lanjutan terhadap mantan Menag tersebut hampir pasti dilakukan untuk mendalami aliran kuota haji yang jadi sorotan publik.
“Dalam waktu ke depan, kita akan jadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ. Karena panggilan kemarin itu masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Kasus ini memantik reaksi luas di masyarakat. Publik menilai, bila dugaan korupsi kuota haji terbukti, maka hal itu bukan sekadar merugikan keuangan negara, tapi juga melukai nilai kesucian ibadah.
Sebab, kuota haji adalah hak umat, bukan komoditas dagang atau alat politik.
Kini semua mata tertuju ke KPK dan BPK. Hasil audit dan penghitungan resmi kerugian negara akan menjadi kunci untuk menentukan siapa saja yang benar-benar menikmati “jatah emas” haji ini—dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya di meja hijau. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni