Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sound Horeg di Malang Bakal Kena Rem! Wali Kota Siapkan Aturan Ketat, Maksimal 120 Desibel

Tulus Widodo • Senin, 11 Agustus 2025 | 21:38 WIB

 

Kota Malang siapkan aturan untuk sound horeg
Kota Malang siapkan aturan untuk sound horeg

RADARTUBAN – Fenomena sound horeg yang kerap memeriahkan karnaval di berbagai daerah kini mendapat sorotan serius di Kota Malang.

Setelah Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran (SE) pembatasan, giliran Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersiap menerbitkan aturan serupa demi menjaga kenyamanan warga.

Namun, Wahyu menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak melarang keberadaan sound system besar yang biasa menghentak di acara karnaval.

“Tidak ada larangan untuk sound. Tapi nanti ada aturan detail yang harus diperhatikan,” ujar mantan Sekda Malang itu dikutip dari Radar Malang, menegaskan bahwa esensinya adalah pembatasan, bukan pelarangan.

Mengacu pada kebijakan provinsi, SE Kota Malang nanti akan memuat tiga poin utama:

1. Lokasi khusus yang diizinkan menggunakan sound horeg.

2. Batas ambang suara maksimal 120 desibel agar tidak merusak pendengaran dan mengganggu warga.

3. Larangan aktivitas negatif saat karnaval, termasuk penari berbusana seronok dan peredaran minuman keras.

“Harus menjaga kesopanan. Saya tegaskan juga tidak boleh ada minuman keras,” tegas Wahyu.

Sebelum SE diteken, Pemkot akan menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, termasuk Polresta dan Kodim 0833.

Targetnya, akan keluar SE bersama yang berlaku efektif untuk semua penyelenggara acara.

“Saya akan buat SE, menunggu pertemuan dulu dengan forkopimda,” kata Wahyu.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta mengaku sepakat dengan pembatasan tersebut.

Menurutnya, seni karnaval adalah kreasi positif, tapi penyajiannya harus disesuaikan agar tidak menimbulkan keluhan masyarakat.

“Seni kreasi seperti itu niatnya baik, tetapi kalau mengganggu masyarakat lain, akhirnya dianggap tidak baik,” ujarnya.

Amithya juga mengingatkan bahwa Kota Malang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum (Trantibum) yang mengatur batas desibel sound system di ruang publik.

“Bisa mengacu Perda itu, juga instruksi dari gubernur,” tambahnya.

Dengan regulasi ini, Pemkot berharap euforia karnaval tetap hidup tanpa mengorbankan ketenangan warga.

Karnaval boleh panas, tapi volumenya tidak perlu sampai membakar telinga. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pembatasan sound system #Wali Kota Malang Wahyu Hidayat #aturan desibel Kota Malang #sound system besar #sound horeg #karnaval #pemkot malang #Sound horeg Malang