Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi Diselidiki KPK, Nilai Kerugian Hampir Rp 1 Triliun?

Tulus Widodo • Senin, 11 Agustus 2025 | 21:45 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji

RADARTUBAN – Aroma skandal besar kembali menyeruak dari balik penyelenggaraan ibadah haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan.

Kasus ini diduga melibatkan kuota tambahan yang dihasilkan dari diplomasi tingkat tinggi antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Pemerintah Arab Saudi.

Nilainya? Diperkirakan menembus angka Rp 750 miliar hingga hampir Rp 1 triliun.

Langkah cepat KPK ini menuai apresiasi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku sempat gundah lantaran proses awal penyelidikan terkesan lamban.

Namun, setelah pihaknya menggugat KPK, kecepatan penanganan kasus ini melonjak drastis.

“Awalnya agak lemot. Tapi setelah kami gugat, penyelidikannya langsung ngebut. Alhamdulillah sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Boyamin dikutip dari JawaPos.com, Senin (11/8).

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji hasil lobi Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dugaan pelanggaran mulai tercium ketika pembagian justru dibuat 50:50. Lebih mencengangkan lagi, Boyamin menuding ada “tarif” tak resmi yang dikenakan kepada penerima kuota tambahan tersebut.

“Dari penelusuran saya, per orang yang dapat kuota tambahan itu dikenakan uang 5 ribu dolar, atau hampir Rp 75 juta. Ada biro travel yang gabung, lalu dikelola dalam konsorsium. Diduga, uang itu mengalir ke oknum,” bebernya.

Dengan asumsi 10 ribu kuota tambahan dikelola secara khusus dan dijual USD 5.000 per orang, angka yang muncul sungguh menggiurkan — setara Rp 750 miliar.

Boyamin bahkan menyebut potensi kerugian bisa mendekati Rp 1 triliun jika semua kuota dijual dengan skema serupa.

Meski begitu, Boyamin menyerahkan penghitungan final kerugian negara kepada KPK.

“Yang jelas, skemanya sudah melanggar UU. Kalau semua kuota khusus dijual, potensi kerugian negara luar biasa besar,” tegasnya.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk menelusuri jejak uang haram dari dugaan korupsi ini.

Apakah ada nama besar di balik konsorsium pengelola kuota haji tambahan? Ke mana aliran dana miliaran rupiah itu berlabuh?

Bagi para pegiat antikorupsi, kasus ini bukan sekadar soal angka. Ini tentang integritas penyelenggaraan ibadah haji, yang seharusnya steril dari praktik jual-beli kuota demi keuntungan pribadi.

KPK memang belum mengumumkan tersangka, namun sinyal penindakan semakin kuat. Seperti biasa, publik diminta sabar menunggu kejutan dari lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam waktu ke depan, kita akan jadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ. Karena panggilan kemarin itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (*)

Editor : Amin Fauzie
#KPK #korupsi kuota haji 2024 #Joko Widodo #Arab Saudi #YCQ