Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gubernur Jatim Khofifah dan DPRD Jatim Sepakat Penggunaan Sound Horeg Dibatasi

Bihan Mokodompit • Rabu, 13 Agustus 2025 | 02:35 WIB
Ilustrasi sound horeg.
Ilustrasi sound horeg.

RADARTUBAN - Kebijakan pembatasan penggunaan sound horeg di Jawa Timur mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Jatim, dr. Agung Mulyono.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya, berlaku sejak 6 Agustus 2025.

Menurut Agung, kebijakan tersebut tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga melindungi kesehatan pendengaran masyarakat.

“Sebagai dokter, saya sangat mengapresiasi langkah ini. Paparan suara yang terlalu keras dalam waktu lama bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen atau Noise-Induced Hearing Loss (NIHL). Ini bukan ancaman sepele,” ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi.

Batas Kebisingan dan Aturan Ketat dalam SE Bersama

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 memuat sejumlah ketentuan teknis.

Untuk sound system statis seperti acara kenegaraan, konser musik, dan pertunjukan budaya, batas kebisingan maksimal adalah 120 dBA.

Sementara sound system non-statis seperti karnaval dan unjuk rasa dibatasi hanya 85 dBA.

Selain itu, penggunaan pengeras suara dilarang saat melintas di rumah ibadah ketika ibadah berlangsung, di rumah sakit, saat ada ambulans membawa pasien, serta saat kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Aturan juga mencakup kelayakan kendaraan pengangkut sound system, larangan untuk acara yang melanggar norma agama atau hukum, serta kewajiban mengurus izin keramaian.

Dampak Kebisingan terhadap Kesehatan

Agung menjelaskan, berdasarkan standar WHO dan Kementerian Kesehatan, paparan suara di atas 85 dBA selama lebih dari 8 jam dapat merusak sel-sel rambut halus di koklea yang berfungsi mengirimkan sinyal suara ke otak. Kerusakan ini bersifat permanen.

“Untuk suara yang mencapai 120 dBA, kerusakan bisa terjadi bahkan hanya dalam hitungan menit. Selain gangguan pendengaran, kebisingan ekstrem dapat memicu stres, gangguan tidur, tekanan darah tinggi, hingga risiko penyakit jantung,” jelas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim tersebut.

Dia juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat menggunakan sound horeg dengan volume berlebihan tanpa memperhatikan waktu dan lokasi, yang berpotensi meningkatkan kasus tinnitus (denging di telinga) dan hiperakusis (sensitivitas berlebih terhadap suara).

Seruan untuk Mematuhi Aturan

Agung yang mewakili Dapil Banyuwangi-Bondowoso-Situbondo mengajak masyarakat mematuhi aturan ini demi terciptanya lingkungan yang kondusif dan sehat.

“Kita bukan melarang hiburan atau kegiatan budaya, tetapi mengatur agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun medis,” tegasnya.

Langkah ini juga diapresiasi oleh Fauzan Fuadi, yang menilai Gubernur Khofifah telah bergerak cepat mengeluarkan aturan pembatasan kebisingan.

Khofifah sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini disusun secara komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

“Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan, tapi harus mengikuti batasan yang telah kita tetapkan bersama,” pungkas Khofifah. (*)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #pembatasan #gubernur jatim #sound horeg #ketertiban #Khofifah Indar Parawansa