RADARTUBAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik biro perjalanan Maktour Travel, untuk bepergian ke luar negeri.
Langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Nama Fuad menjadi sorotan publik karena merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Pencegahan ke luar negeri ini memperlihatkan bahwa KPK mulai menelusuri jalur-jalur penting dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan nilai fantastis dan jejaring tokoh besar.
Tak hanya Fuad, KPK juga memasukkan sejumlah nama tenar dalam daftar pencegahan.
Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA)—mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama.
Pencegahan ini menjadi babak baru penyelidikan kasus yang telah memicu perhatian publik sejak awal 2024.
KPK diyakini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota haji, termasuk potensi adanya permainan dalam distribusi dan penentuan jemaah.
Meski belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi, langkah KPK ini menandakan bahwa proses hukum sedang bergerak cepat dan mengarah ke figur-figur strategis.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut—apakah pencegahan ini akan berujung pada penetapan tersangka, atau justru membuka tabir jaringan besar di balik bisnis kuota haji. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni