RADARTUBAN- Pernyataan terbaru dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) kembali memicu perdebatan publik.
Kali ini, lembaga manajemen kolektif tersebut menegaskan bahwa pemutaran lagu dalam acara pernikahan atau hajatan wajib dikenakan royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik.
Menurut Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communication WAMI, prinsip dasar dari kebijakan ini adalah penggunaan musik di ruang publik harus menghormati hak cipta pencipta lagu.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujar Robert.
Acara pernikahan dikategorikan sebagai penampilan non-komersial yang tidak menjual tiket, namun tetap menggunakan karya cipta musik secara publik.
Oleh karena itu, royalti tetap dikenakan, meski dalam skema yang lebih ringan dibanding konser atau pertunjukan berbayar.
Biaya produksi musik yang dimaksud mencakup sewa sound system, backline, hingga fee penampil.
Royalti tersebut dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), disertai dengan daftar lagu yang diputar.
LMKN kemudian menyalurkan dana tersebut kepada LMK-LMK di bawah naungannya, yang selanjutnya mendistribusikan royalti kepada komposer atau pencipta lagu.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah pakar hukum, termasuk Prof. Ahmad M Ramli, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menyatakan bahwa acara keluarga non-komersial seperti pernikahan tidak seharusnya dikenakan royalti, karena tidak bertujuan mencari keuntungan.
“Justru orang yang menyanyikan di rumah, di ulang tahun, atau organ tunggal itu adalah agen iklan yang tidak kita suruh. Mereka menyanyikan lagu yang kita punya,” ujar Ramli dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi.
Perbedaan tafsir ini menunjukkan bahwa regulasi royalti musik di Indonesia masih memerlukan penyelarasan antara praktik hukum dan perlindungan hak cipta, terutama dalam konteks acara pribadi yang bersifat sosial dan budaya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni