RADARTUBAN - Sebuah video yang memperlihatkan insiden seorang dokter dimaki-maki oleh keluarga pasien di ruang VIP RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman publik.
Dokter tersebut adalah dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD-KGH, FINASIM, seorang konsultan spesialis nefrologi yang dikenal tenang dan profesional.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @perawat_peduli_palembang, terlihat keluarga pasien memprotes pelayanan yang diberikan kepada ibu mereka yang sedang dirawat.
Mereka menuding dokter bertele-tele dan hanya meminta pasien menunggu hasil dahak dan rontgen tanpa memberikan tindakan medis yang dianggap memadai.
Emosi memuncak ketika salah satu anggota keluarga memaksa dr. Syahpri membuka masker dan menjelaskan identitas serta kondisi pasien secara langsung di depan sang ibu.
Meski mendapat perlakuan tidak menyenangkan, dr. Syahpri tetap sabar dan menjelaskan bahwa pasien datang dalam kondisi tidak sadar, dengan gula darah sangat rendah dan tekanan darah tidak terkontrol.
Hasil rontgen menunjukkan indikasi penyakit TBC di paru-paru kanan, sehingga pemeriksaan dahak menjadi prosedur wajib sesuai standar operasional rumah sakit.
Menanggapi insiden tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Musi Banyuasin mengecam keras tindakan arogan yang dilakukan keluarga pasien.
Ketua BHP2A IDI Muba, dr. Zwesty Devi, menyatakan bahwa kekerasan terhadap tenaga medis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
IDI Muba juga menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada dr. Syahpri dan mendukung penuh langkah RSUD Sekayu dalam melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Pihak RSUD Sekayu telah membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan akan menyelidiki kronologi serta motif insiden agar tidak terulang di masa mendatang.
Kasubag Humas RSUD Sekayu, Dwi, menyebut bahwa manajemen rumah sakit sedang membahas kasus ini secara internal dan akan mengambil langkah tegas.
Sementara itu, dr. Syahpri sendiri telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Banyuasin.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata untuk dirinya, tetapi sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan agar tidak menjadi korban intimidasi serupa di masa depan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni