RADARTUBAN- Dalam sebuah Event Management Association, Andro Rohmana selalu ketua umum Backstagers Indonesia turut menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan royalti 2 persen yang dibuat oleh WAMI.
Beberapa pekan yang lalu WAMI mengatakan bahwa penyelenggara acara pernikahan wajib membayar royalti sebesar 2 persen dengan alasan acara pernikahan merupakan salah satu kegiatan komersial seperti konser namun tidak menjual tiket.
Atas kebijakan tersebut Andro sapaan akrabnya, menilai bahwa penerapan royalti dalam acara pernikahan malah merugikan masyarakat yang bekerja pada bidang tersebut.
Andro juga berharap dalam penerapan royalti seharusnya bisa tepat sesuai dengan tipologi industri event management yang terdiri dari berbagai sub-sektor.
"Ini salah kaprah besar yang harus segera diluruskan. Pernikahan bukan konser musik komersial. Penerapan royalti 2 persen pada acara personal seperti pernikahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jadi, tolong sudahi akrobat-akrobatnya," kata Andro.
"Kami melihat adanya kesalahpahaman fundamental mengenai ekosistem industri event management di Indonesia. Event organizer yang menangani acara korporasi berbeda dengan promotor konser musik, dan keduanya berbeda pula dengan wedding organizer yang fokus pada perayaan pernikahan," ujarnya.
Dalam pidatonya dia juga menekankan pentingnya dalam memahami suatu tipologi industri management yang ada di Indonesia yang tentunya terdiri dari berbagai sektor.
Dia juga mengatakan bahwa di beberapa negara tidak ada penerapan royalti pada acara pernikahan seperi Jepang, Inggris, dan Australia.
"Penegasan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tentang pemutaran atau penampilan musik di acara pernikahan dibebani biaya royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik, sangatlah tidak tepat. Dimanapun undangan pernikahan selalu dimaknai pernikahan. Ketika ada hiburan di dalamnya, kemudian dilakukan interpretasi sendiri oleh WAMI sebagai acara konser adalah salah kaprah dan berpotensi merugikan masyarakat," tegas Andro. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni