RADARTUBAN – Bagi warga binaan, definisi merdeka adalah mendapat remisi.
Itu pula yang diharapkan warga binaan Lapas Kelas II B Tuban menjelang menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
Sebanyak 278 warga binaan diusulkan mendapat remisi. Salah satunya koruptor atau terpidana korupsi.
Koordinator Humas dan Protokoler Lapas Tuban Gigih Utama menyebut, terdapat dua jenis remisi yang diterima warga binaan.
Yakni, remisi umum hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali dalam momentum HUT Kemerdekaan RI.
‘’Mereka yang masuk dalam usulan memang sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran di dalam lapas, aktif mengikuti pembinaan, dan berstatus narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan,’’ katanya.
Gigih merinci, dari 278 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, 111 terlibat kasus narkotika, 166 terlibat pidana umum, dan 1 lainnya terlibat kasus korupsi.
Dia melanjutkan, 6 orang yang berpotensi langsung menghirup udara bebas berasal dari usulan remisi umum dengan rincian, 2 orang terlibat penggelapan dan penipuan.
Sedangkan, 4 lainnya mendapat remisi dasawarsa, masing-masing 2 orang dari kasus pencurian, 1 orang terlibat penipuan, dan 1 lainnya karena faktor kesehatan.
‘’Remisi yang didapat tergantung lamanya hukuman yang telah dijalani,’’ tandasnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama