RADARTUBAN – Nasabah Bank Jatim diminta bersiap menghadapi jeda layanan BI-FAST selama hampir 14 jam.
Bank Jatim mengumumkan bahwa sistem pembayaran cepat tersebut akan nonaktif sementara mulai Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB hingga Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 12.30 WIB.
Penghentian sementara ini dilakukan untuk mendukung kegiatan optimalisasi sistem BI-FAST yang dijalankan Bank Indonesia.
Tujuannya, meningkatkan kinerja dan kecepatan layanan transfer antarbank secara real-time agar lebih stabil dan aman di masa mendatang.
“Selama periode optimalisasi ini, layanan BI-FAST memang belum bisa digunakan. Namun, nasabah tetap bisa melakukan transaksi melalui layanan transfer e-channel Bank Jatim lainnya,” demikian penjelasan resmi pihak Bank Jatim.
Meski BI-FAST berhenti sementara, layanan seperti ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan SMS Banking Bank Jatim tetap beroperasi normal.
Hal ini memungkinkan nasabah tetap melakukan transaksi ke rekening sesama Bank Jatim atau bank lain dengan metode transfer reguler.
Bank Jatim juga mengingatkan nasabah untuk waspada terhadap potensi penipuan yang kerap memanfaatkan momen gangguan sistem perbankan.
“Jika membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan, nasabah bisa menghubungi Call Center Bank Jatim di 14044 atau WhatsApp PRITA di 0811-3222-2505,” tegas manajemen.
Latar Belakang BI-FAST
BI-FAST merupakan sistem pembayaran ritel milik Bank Indonesia yang memungkinkan transfer dana antarbank berlangsung hanya dalam hitungan detik dengan biaya jauh lebih murah dibanding transfer konvensional.
Sejak diluncurkan, BI-FAST menjadi pilihan utama masyarakat untuk transaksi cepat dan efisien.
Optimalisasi yang dilakukan kali ini diproyeksikan akan membawa peningkatan pada kecepatan proses, kapasitas transaksi, dan keamanan data.
Bagi perbankan dan nasabah, hal ini diharapkan dapat menekan risiko keterlambatan transfer di jam sibuk.
Catat Jadwalnya
- Mulai Nonaktif: Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB
- Aktif Kembali: Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 12.30 WIB
Dengan adanya informasi ini, nasabah disarankan untuk mengatur jadwal transaksi penting di luar jam pemeliharaan sistem agar tidak mengalami hambatan. (*)
Editor : Amin Fauzie