Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dua Juta Penerima Bansos Dicoret, Mensos Tegaskan DTSEN Jadi Kunci Penyaluran Tepat Sasaran

Siti Rohmah • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 17:05 WIB

 

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf

RADARTUBAN- Pemerintah terus memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pada triwulan kedua tahun 2025, sebanyak dua juta penerima bansos dicoret dari daftar penerima.

Langkah ini diambil berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem data terpadu yang kini menjadi acuan utama dalam kebijakan pengentasan kemiskinan.

“Pada triwulan kedua ada dua juta lebih yang kita coret. Untuk triwulan ketiga sedang kita hitung, nanti kami sampaikan hasilnya,” ujar Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).

DTSEN merupakan sistem data nasional yang mengintegrasikan berbagai sumber informasi sosial dan ekonomi, termasuk DTKS, Regsosek, dan P3KE.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 yang Sudah Mulai Dicairkan, Bisa Lewat Hp

Sistem ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi pedoman tunggal bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menentukan penerima manfaat.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa DTSEN dibentuk untuk memastikan program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat miskin.

“Kami ingin angka kemiskinan ekstrem segera turun ke nol persen dalam tempo sesingkat-singkatnya. DTSEN menjadi pegangan utama agar bantuan tidak salah sasaran,” kata Presiden dalam pidato kenegaraan.

Mensos menjelaskan bahwa data penerima bansos diperbarui setiap tiga bulan.

Penerima yang tidak lagi memenuhi syarat akan dicoret dan digantikan oleh masyarakat lain yang lebih layak.

“Data adalah kunci. Jangan sampai bantuan diberikan kepada yang tidak memenuhi syarat,” tegas Gus Ipul.

Selain itu, Kemensos juga tengah menyiapkan pembukaan rekening kolektif bagi penerima baru yang belum memiliki rekening di bank-bank Himbara.

“Setiap triwulan, proses ini berjalan. Yang tidak berhak dihentikan, yang baru dibukakan rekening,” jelasnya.

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan ini.

Inpres tersebut mengamanatkan optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui integrasi program antarkementerian dan pelibatan masyarakat. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#saifullah yusuf #Penyaluran Tepat Sasaran #dua juta penerima bansos telah dicoret #menteri sosial #DTKS #DTSEN #bansos