Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kisah Pilu Eks Pegawai RSUD Soewondo Pati, 20 Tahun Mengabdi Kini Terdepak Tanpa Pesangon

Mohammad Mukarom • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Eks pegawai RSUD Soewondo menangis di hadapan Pansus DPRD Pati terkait pemecatan tanpa pesangon
Eks pegawai RSUD Soewondo menangis di hadapan Pansus DPRD Pati terkait pemecatan tanpa pesangon

RADARTUBAN - Ruang rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendadak hening saat Ruha, eks pegawai RSUD RAA Soewondo, menitikkan air mata.

Perempuan paruh baya itu mengungkapkan rasa pilu setelah dipecat dari rumah sakit yang telah menjadi tempatnya mengabdi selama 20 tahun.

Pertemuan itu diselenggarakan pada Kamis (14/8), dan menjadi pembahasan perdana Pansus terkait dugaan pelanggaran dalam pemecatan pegawai RSUD Soewondo.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo, didampingi Wakil Ketua Joni Kurnianto, dan Sekretaris Muntamah.

Hadir lengkap 14 anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, termasuk pimpinan dewan, untuk mendengarkan langsung kesaksian para mantan pegawai.

Pembahasan fokus pada proses pemberhentian yang disebut memerlukan klarifikasi, karena dinilai tidak sesuai prosedur.

“Saya mohon bantuan bapak-bapak dewan. Aspirasi sudah saya sampaikan semuanya, saya korban," beber Ruha bernada sedih.

Perempuan paruh baya itu berharap dapat kembali mengais rezeki. Melihat usia sekarang, membuatnya merasa sulit jika melamar pekerjaan di tempat lain.

“Semuanya sudah saya ungkapkan di depan tim Pansus. Kami berharap bisa kembali bekerja,” ucapnya, mengutip Radar Pati pada Jumat (15/8).

Perwakilan eks pegawai kontrak RSUD Soewondo lainnya juga membeberkan, bahwa pemecatan mereka tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Para mantan pekerja menuding adanya penunjukan pihak ketiga dalam proses perekrutan pegawai baru, yang dinilai menyalahi aturan.

Selain itu, mereka mengungkap adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses tes penerimaan pegawai.

Mekanisme seleksi yang tidak jelas tersebut memunculkan kecurigaan bahwa seleksi dilakukan tanpa prinsip keterbukaan dan keadilan.

Mendengar aduan-aduan tersebut, Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Rapat ini adalah langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kebijakan pemecatan pegawai di RSUD Soewondo.” katanya.

Pada kasus ini, sejumlah anggota DPRD yang hadir juga menyampaikan dukungan moral kepada para mantan pegawai.

Mereka menilai hal ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kemanusiaan yang harus mendapatkan perhatian serius.

Polemik tersebut menjadi sorotan publik di Kabupaten Pati. Hasil investigasi Pansus diharapkan bisa mengungkap kebenaran dan memberikan solusi atas nasib para pekerja yang telah lama mengabdi, namun terpaksa pulang tanpa pesangon. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Hak Angket DPRD #dprd pati #RSUD RAA Soewondo #Bupati sudewo #pansus #Tanpa Pesangon #Eks Pegawai RSUD Soewondo #Pemecatan Pegawai Pati