Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Isu DPR Gaji Rp 100 Juta/Bulan Dibantah! Puan Maharani Tegas: Itu Hoaks, Hanya Kompensasi Rumah Dinas

Tulus Widodo • Senin, 18 Agustus 2025 | 18:55 WIB

 

Ketua DPR RI Puan Maharani bantah jika ada kenaikan gaji DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani bantah jika ada kenaikan gaji DPR

RADARTUBAN - Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya angkat bicara menepis isu liar yang sempat bikin gaduh publik terkait kabar gaji anggota DPR melonjak drastis hingga Rp 3 juta per hari atau Rp 90–100 juta per bulan.

Dengan nada tegas, Puan memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.

Politisi PDI Perjuangan itu Puan Maharani mengatakan tidak ada kenaikan gaji pokok anggota DPR periode 2024–2029.

Yang berubah hanyalah skema fasilitas rumah jabatan yang kini dialihkan menjadi tunjangan perumahan.

“Kenaikan gaji itu hoaks. Yang ada hanyalah kompensasi karena rumah jabatan tidak lagi diberikan,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (17/8), dikutip dari Kompas TV dan CNN Indonesia.

Puan meminta masyarakat tidak terprovokasi isu menyesatkan yang ramai di media sosial. Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi jernih agar tidak termakan kabar bohong.

Untuk memperjelas, berikut rincian resmi gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024–2029:

Gaji Pokok Per Bulan

Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000

Anggota DPR RI (biasa): Rp 4.200.000


Tunjangan Melekat (Anggota Biasa)

Tunjangan istri/suami: Rp 420.000

Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp 168.000

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan beras (per jiwa): Rp 30.090

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813


Tunjangan Lain

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000


Uang Perjalanan Dinas

✓ Daerah tingkat I: Uang harian Rp 5.000.000, representasi Rp 4.000.000

✓ Daerah tingkat II: Uang harian Rp 4.000.000, representasi Rp 3.000.000


Jika seluruh komponen dihitung, total take home pay anggota DPR bisa tembus lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Sejak Oktober 2024, rumah jabatan DPR di Kalibata dan Ulujami resmi ditiadakan.

Sebagai gantinya, anggota DPR menerima tunjangan perumahan yang bisa dipakai sesuai kebutuhan, termasuk menyewa hunian dekat Senayan atau memfasilitasi konstituen dari dapil.

Puan menekankan, kompensasi ini jangan disalahartikan sebagai penambahan gaji:
“Tidak ada gaji naik, hanya ada kompensasi pengganti rumah dinas,” kata putri ketua umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri itu. (*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#rumah dinas #Gaji DPR 2025 #tunjangan DPR RI #kompensasi rumah jabatan #hoaks kenaikan gaji DPR #puan maharani