RADARTUBAN - Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya angkat bicara menepis isu liar yang sempat bikin gaduh publik terkait kabar gaji anggota DPR melonjak drastis hingga Rp 3 juta per hari atau Rp 90–100 juta per bulan.
Dengan nada tegas, Puan memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.
Politisi PDI Perjuangan itu Puan Maharani mengatakan tidak ada kenaikan gaji pokok anggota DPR periode 2024–2029.
Yang berubah hanyalah skema fasilitas rumah jabatan yang kini dialihkan menjadi tunjangan perumahan.
“Kenaikan gaji itu hoaks. Yang ada hanyalah kompensasi karena rumah jabatan tidak lagi diberikan,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (17/8), dikutip dari Kompas TV dan CNN Indonesia.
Puan meminta masyarakat tidak terprovokasi isu menyesatkan yang ramai di media sosial. Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi jernih agar tidak termakan kabar bohong.
Untuk memperjelas, berikut rincian resmi gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024–2029:
Gaji Pokok Per Bulan
Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
Anggota DPR RI (biasa): Rp 4.200.000
Tunjangan Melekat (Anggota Biasa)
Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras (per jiwa): Rp 30.090
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Uang Perjalanan Dinas
✓ Daerah tingkat I: Uang harian Rp 5.000.000, representasi Rp 4.000.000
✓ Daerah tingkat II: Uang harian Rp 4.000.000, representasi Rp 3.000.000
Jika seluruh komponen dihitung, total take home pay anggota DPR bisa tembus lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Sejak Oktober 2024, rumah jabatan DPR di Kalibata dan Ulujami resmi ditiadakan.
Sebagai gantinya, anggota DPR menerima tunjangan perumahan yang bisa dipakai sesuai kebutuhan, termasuk menyewa hunian dekat Senayan atau memfasilitasi konstituen dari dapil.
Puan menekankan, kompensasi ini jangan disalahartikan sebagai penambahan gaji:
“Tidak ada gaji naik, hanya ada kompensasi pengganti rumah dinas,” kata putri ketua umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri itu. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni