RADARTUBAN – Polemik soal royalti musik belakangan ini ramai diperbincangkan publik.
Mulai dari musisi, pelaku usaha, hingga anggota legislatif terlibat dalam diskusi sengit mengenai kewajiban pembayaran royalti ketika lagu diputar di ruang publik.
Di banyak tempat, termasuk Tuban, sejumlah pemilik kafe dan restoran lebih memilih mematikan musik di tempat usahanya.
Mereka khawatir dikenakan pungutan tambahan yang dianggap membebani biaya operasional. Apalagi setelah kewajiban pajak rutin yang harus ditunaikan.
Selama ini, kisruh royalti musik ini tak lepas dari peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang tiba-tiba mengklaim membawa tugas untuk menarik royalti atas pemanfaatan hak cipta musik.
Namun di sisi lain, transparansi dan sosialisasi mekanisme penarikan royalti masih dipertanyakan oleh musisi maupun masyarakat.
Dari sisi regulasi, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa royalti bukan ditanggung pengunjung, melainkan kewajiban pemilik usaha.
Sementara itu, sebagian legislatif menilai hal ini sebagai langkah wajar demi melindungi karya seni, meski ada juga desakan agar lagu kebangsaan dan lagu nasional dikecualikan dari pungutan royalti.
Dikonfirmasi terkait isu ini, Kepala KPP Pratama Tuban Hanis Purwanto menegaskan bahwa royalti musik berbeda dengan kewajiban pajak.
Selama ini, perpajakan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Sedangkan royalti musik di bawah Kementeruan Hukum.
‘’Royalti bukan pajak, melainkan bentuk penghargaan terhadap hak cipta. Jadi tidak bisa disamakan dengan kewajiban pajak yang dilakukan wajib pajak,” ungkap Hanis kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Meski begitu, Hanis mengaku sudah banyak mendengar keresahan pelaku usaha terkait royalti musik ini.
Khususnya sektor UMKM, yang merasa kewajiban tersebut menambah beban operasional.
‘’Kami tegaskan kepada seluruh pelaku usaha di Tuban agar memahami perbedaan antara pajak dan royalti. Jangan sampai kebingungan dan salah persepsi,’’ tambahnya.
Sementara itu, mengacu dari berbagai sumber dijelaskan bahwa menarik royalti musik selama ini dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tugas utamanya adalah menghimpun dan mendistribusikan royalti dari penggunaan komersial lagu/musik.
Selanjutnya, mengawasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lain yang mewakili pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.
Bisa dibilang, LMKN ini semacam “payung nasional” yang memastikan pencipta lagu dan musisi mendapat bagian yang adil dari penggunaan karya mereka di ruang publik, seperti di restoran, kafe, hotel, hingga event.
Dari mana LMKN dapat dana operasional? Nah, ini menarik. Sesuai ketentuan, LMKN tidak dibiayai dari APBN (jadi tidak menggunakan uang negara).
Mereka memperoleh dana operasional dari potongan administrasi dari royalti yang mereka himpun.
Jadi, ketika LMKN mengumpulkan royalti dari pelaku usaha, sebagian kecil dialokasikan untuk biaya operasional lembaga.
Pemasukan lain mengacu UU, yakni berasal dari sumber sah lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (misalnya kerja sama, jasa manajemen, dan lain-lain).
Artinya, LMKN hidup dari dana mandiri hasil pengelolaan royalti yang masuk, bukan dari anggaran pemerintah.
Kisruh royalti musik ini sudah terjadi di banyak tempat.
Untuk meminimalisir konflik, banyak pengusaha atau pemilik usaha di Tuban memilih untuk tiarap.
Mereka memilih tempat bisnis menjadi sunyi tanpa musik apa pun.
Daripada harus kisruh dengan LMKN tersebut. Meski hingga berita ini ditulis, LMKN belum terbentuk di Tuban. (yud)
Apa itu Royalti Musik
- Definisi: Imbalan yang wajib dibayarkan oleh pihak yang menggunakan atau memutar lagu/musik secara komersial kepada pencipta/pemegang hak cipta.
- Dasar Hukum: Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Pihak yang Wajib Bayar: Pemilik usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial (misalnya kafe, restoran, hotel, karaoke, pusat perbelanjaan, hingga event).
- Pihak yang Tidak Wajib Bayar: Pemutaran lagu untuk kepentingan non-komersial atau pribadi.
- Tujuan: Memberikan penghargaan finansial kepada pencipta dan musisi atas karya mereka.
- Kontroversi: Banyak pelaku usaha menganggap pungutan ini memberatkan, kurang sosialisasi, dan mekanismenya belum transparan.
Apa Itu LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)
- Definisi: Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Hak Cipta untuk mengelola dan mendistribusikan royalti musik di Indonesia.
- Fungsi Utama:
- Menghimpun royalti dari penggunaan komersial musik.
- Membagi royalti kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
- Mengawasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lain yang mewakili musisi dan pencipta.
- Tidak Dibiayai APBN: LMKN tidak menggunakan dana negara.
- Sumber Dana Operasional:
- Potongan administrasi dari royalti yang dihimpun.
- Sumber sah lain sesuai aturan (misalnya kerja sama, jasa manajemen).
- Kedudukan Hukum: Independen, tapi bekerja berdasarkan mandat UU Hak Cipta dan diawasi Kementerian Hukum dan HAM.
Editor : Yudha Satria Aditama