Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tangkapan Terbesar Satu Dekade, KKP Amankan Kapal Ikan Asing Filipina Berkapasitas 754 GT di Samudra Pasifik Utara Papua

Siti Rohmah • Rabu, 20 Agustus 2025 | 04:05 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi illegal fishingoleh kapal ikan asing Filipina
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi illegal fishingoleh kapal ikan asing Filipina

RADARTUBAN- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik, utara Papua.

"Ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik dari ukuran kapal maupun jaringnya," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk).

Ipunk memimpin langsung operasi penangkapan tersebut menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 04 pada Senin (18/8).

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal penangkap ikan Princess Janice-168 berbobot 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini berkapasitas jumbo. Alat tangkapnya mampu membentang hingga dua kali luas lapangan bola, dengan potensi tangkapan mencapai 400 ton ikan dalam sekali operasi. Mayoritas hasil tangkapannya adalah baby tuna,” jelas Ipunk.

Dari pemeriksaan fisik, ditemukan 32 awak kapal seluruhnya berkewarganegaraan Filipina.

Kapal tersebut menggunakan jaring pukat cincin (purse seine) modern berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.

Operasi penangkapan dilakukan melalui koordinasi KP Orca 06 yang didukung KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance).

Kapal kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

FV Princess Janice-168 diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp20 miliar.

Selain itu, KP Orca 06 juga berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang nelayan Filipina, diduga terkait dengan aktivitas kapal tersebut.

“Rumpon ini menjadi titik berkumpul ikan yang kemudian ditangkap kapal penangkap,” tambah Ipunk.

Dari operasi ini, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp189,5 miliar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP untuk memberantas praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing) yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.

Untuk itu, KKP terus meningkatkan patroli di wilayah laut yurisdiksi Indonesia. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kapal penangkap ikan Princess Janice 168 #samudra pasifik #papua #Filipiana #kementerian kelautan dan perikanan #kapal ikan asing #kkp #penangkapan ikan ilegal