Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026, Ini Daftar Rincian Terbarunya

Isna Fadillah • Kamis, 21 Agustus 2025 | 01:30 WIB
Ilustrasi kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

RADARTUBAN - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, yang menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Detail Kenaikan Iuran

• Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah, akan naik dari Rp 42 ribu per bulan menjadi Rp 57.250 per bulan.

Anggaran negara disiapkan sekitar Rp66,5 triliun untuk membiayai lebih dari 96 juta peserta PBI.

• Peserta Mandiri Kelas III (PBPU/BP)

Iuran kelas III mandiri juga ditetapkan sebesar Rp 57.250.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 4.200, sehingga peserta cukup membayar Rp 53.050 per bulan.

Sebelumnya, subsidi yang diberikan lebih besar yaitu Rp 7 ribu.

• Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk pekerja penerima upah yang iurannya sebagian ditanggung perusahaan, besaran tarif masih sama:

o Kelas I: Rp 150.000

o Kelas II: Rp 100.000

o Kelas III: Rp 42.000 (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)

Dengan demikian, kenaikan paling terasa ada pada peserta mandiri kelas III dan peserta PBI yang seluruhnya dibiayai negara.

Alasan Pemerintah Naikkan Iuran

Kenaikan iuran ini dilakukan untuk:

1. Menjaga keberlanjutan JKN. Pemerintah ingin memastikan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tidak mengalami defisit seiring meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan.

2. Mengimbangi peningkatan biaya layanan kesehatan. Seiring inflasi dan meningkatnya klaim kesehatan, beban anggaran semakin besar.

3. Mengurangi ketergantungan pada APBN. Dengan adanya penyesuaian iuran, program kesehatan nasional tidak sepenuhnya membebani anggaran negara.

4. Pendekatan bertahap. Penyesuaian tidak dilakukan sekaligus, melainkan perlahan dan memperhatikan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah menyiapkan langkah-langkah kreatif seperti supply chain financing untuk memastikan arus kas DJS Kesehatan tetap sehat.

Skema ini diharapkan bisa meminimalkan dampak kenaikan iuran terhadap peserta.

Penyesuaian iuran penting agar program JKN tetap berkelanjutan dan tidak membebani anggaran negara di masa depan.

Skema ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan menjaga keseimbangan antara kontribusi peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Meski sudah masuk dalam RAPBN 2026, rencana kenaikan iuran ini masih berupa skenario kebijakan.

Pemerintah akan terus membahas bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk mematangkan implementasinya.

Pemerintah juga berkomitmen memastikan sosialisasi dilakukan dengan baik agar masyarakat memahami alasan kenaikan iuran dan tetap percaya terhadap keberlanjutan program JKN. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#peserta PBI #BPJS Kesehatan #Iuran #pbi #jkn