Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pansus DPRD Pati Bongkar 89 Mutasi ASN Bermasalah, Bupati Sudewo Diduga Langgar Aturan

Mohammad Mukarom • Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:35 WIB
ASN Pati dipindahkan jabatan secara massal, Pansus DPRD temukan 89 mutasi era Bupati Sudewo sarat dugaan pelanggaran
ASN Pati dipindahkan jabatan secara massal, Pansus DPRD temukan 89 mutasi era Bupati Sudewo sarat dugaan pelanggaran

RADARTUBAN - Polemik mutasi jabatan di Kabupaten Pati memanas. Pansus Hak Angket DPRD mengungkap adanya dugaan pelanggaran kebijakan mutasi oleh Bupati Sudewo.

Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data atas 89 mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai penuh kejanggalan.

Bandang menilai bahwa mutasi yang terjadi tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga lemah dari segi dasar hukum.

Salah satu kasus yang disorot olehnya adalah turunnya jabatan seorang mantan Inspektur Daerah dari eselon dua menjadi staf.

Menurut Bandang, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak bisa menunjukkan bukti pemeriksaan yang seharusnya mendasari keputusan tersebut.

Tidak hanya itu, perpindahan ASN dari satu wilayah ke wilayah lain juga dipertanyakan oleh Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Pati.

Bandang mencontohkan mutasi guru dari Dukuhseti ke Sukolilo, atau dari Jaken ke Tayu, yang hanya beralasan tidak loyal kepada pimpinan meski hal itu tidak memiliki dasar hukum.

Selain faktor alasan, Pansus juga menemukan indikasi pelanggaran aturan administratif terkait waktu pelaksanaan mutasi.

Mutasi yang dilakukan pada 8 Mei 2025 dinilai cacat prosedur karena izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum sepenuhnya diterbitkan.

Bandang menjelaskan bahwa aturan mengharuskan kepala daerah baru hanya boleh melakukan mutasi dalam enam bulan pertama, bila telah mendapat izin berjenjang.

Prosedur tersebut dimulai dari Bupati ke Gubernur, diteruskan ke BKN, dan berakhir di Mendagri, namun mekanisme itu tidak dijalankan.

Bandang menambahkan, izin Mendagri memang keluar pada tanggal 8 Mei 2025, tetapi izin dari BKN baru terbit pada 15–16 Mei 2025.

Artinya, mutasi sudah dilakukan lebih dulu sebelum izin resmi muncul, sehingga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administrasi.

Meski Pansus belum menyampaikan kesimpulan akhir, Bandang memastikan bahwa bukti dan indikasi penyimpangan sudah cukup kuat.

Dia menyatakan publik berhak menilai sah atau tidaknya Surat Keputusan (SK) mutasi yang telah diterbitkan.

“Pansus akan menyusun kesimpulan bersama tim ahli untuk menilai kebijakan tersebut,” ujar Bandang.

Ia menekankan bahwa temuan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan mutasi itu.

Kebijakan mutasi ASN hanya satu dari 12 kategori dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Beberapa kategori lainnya mencakup proyek infrastruktur yang bermasalah hingga kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pansus menegaskan, penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan.

Masyarakat pun diminta tetap mengawal jalannya proses agar setiap pelanggaran yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kasus mutasi jabatan #mutasi ASN bermasalah #dprd pati #pansus hak angket #Bupati Pati Sudewo