RADARTUBAN - Kebijakan DPR memberikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan kepada setiap anggotanya menuai sorotan tajam publik.
Skema baru ini dinilai memberatkan APBN sekaligus menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap kondisi masyarakat.
Mulai 2025, pemeliharaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata resmi dihentikan.
Sebagai gantinya, setiap anggota DPR periode 2024–2029 menerima kompensasi tunjangan perumahan.
Kebijakan ini diklaim lebih efisien dibanding terus merawat RJA yang usianya menua dan butuh biaya perawatan ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Namun, ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan bahwa total beban tunjangan mencapai sekitar Rp 1,74 triliun selama lima tahun.
Baca Juga: YouTuber Jerome Polin Kritik Soal Tunjangan Beras Anggota DPR Rp 12 Juta Per Bulan
Dengan 580 anggota DPR, tunjangan Rp 50 juta per bulan berarti menghabiskan Rp 348 miliar per tahun.
Angka itu setara dengan anggaran pembangunan ribuan ruang kelas baru, program subsidi pangan, maupun beasiswa untuk pelajar kurang mampu.
Hidayat menilai, klaim efisiensi DPR perlu diuji dengan data transparan.
“Perbandingan harus jelas antara biaya revitalisasi RJA versus tunjangan rumah lima tahun, termasuk umur manfaat, biaya renovasi, dan operasional tahunan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung penghapusan tunjangan PPh 21 sebesar Rp2,699 juta per anggota per bulan sebagai langkah simbolik penghematan.
Skema ini dapat menghemat Rp18,79 miliar per tahun. Selain itu, jika tunjangan rumah dimasukkan sebagai penghasilan, potensi pajak yang dibayarkan anggota DPR bisa meningkat signifikan, sehingga membuka ruang lebih besar bagi penghematan APBN.
Kebijakan tunjangan rumah DPR sebesar Rp50 juta per bulan memang diklaim sebagai opsi efisiensi.
Namun, para ekonom menekankan pentingnya transparansi, keadilan fiskal, dan pertimbangan manfaat jangka panjang agar tidak menimbulkan kesan DPR hanya memikirkan kenyamanan sendiri. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni