Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Waspada Sertifikat Tanah Palsu! Begini Tips dan Trik Bedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu

Lia Irawati • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Sertifikat Tanah Asli
Sertifikat Tanah Asli

RADARTUBAN – Dewasa ini marak oknum-oknum yang melakukan praktik kecurangan pemalsuan tanah dengan cara menduplikasi blanko dan lembar sertifikat tanah untuk membuatnya seolah-olah asli.

Fenomena ini disebabkan adanya oknum mafia tanah yang ingin menguasa tanah dengan cara illegal.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghimbau masyarakat agar mewaspadai fenomena tersebut dengan cara memahami ciri-ciri sertifikat tanah asli yang dikeluarkan secara resmi.

Terdapat perbedaan yang perlu diperhatikan untuk membedakan sertifikat tanah asli dengan sertifikat tanah palsu.

Berikut ini ciri-ciri sertifikat tanah asli yang perlu diperhatikan :

Sampul Sertifikat

Sampul sertifikat tanah asli berwarna hijau dengan tulisan Sertipikat Hak Atas Tanah dan terdapat logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang jelas.

Kertas yang Digunakan

Sertifikat tanah yang asli dicetak menggunakan kertas khusus yang dilengkapi watermark Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bias terlihat saat sertifikan diterawang.

Sedangkan sertifikat tanah palsu menggunakan kertas cetak biasa tanpa adanya watermark atau dengan watermark yang kurang rapi.

Cap dan Tanda Tangan

Ciri keaslian sertifikat tanah juga dapat dilihat dari cap resmi, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel yang resmi.

Berbeda dengan sertifikat palsu yang sering menggunakan ejaan yang keliru, cap dan tanda tangan palsu, serta tinta yang mudah memudar.

Peta dan Batas Tanah

Ciri lain dari sertifikat tanah asli adalah adanya peta lokasi dan batas tanah yang jelas sesuai dengan data yang ada di Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, sertifikat tanah palsu kerap menampilkan peta lokasi yang kurang jelas, tidak akurat, atau berbeda dari data yang sebenarnya.

BPN juga menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan secara langsung ke kantor pertanahan setempat atau bisa juga menggunakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat di download di Play Store atau App Store.

Setelah mengunduh aplikasi, pengguna yang belum memiliki akun perlu mendaftar terlebih dahulu dengan memilih menu “Masuk” lalu “Daftar di Sini.”

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data diri yang diminta, kemudian melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirimkan ke email.

Setelah akun aktif, pengguna bisa login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

Untuk mengecek bidang tanah, pilih layanan “Cari Bidang.” Data yang harus diisi berbeda, tergantung jenis sertifikat yang dimiliki.

Jika menggunakan sertifikat analog, pengguna perlu memasukkan informasi seperti Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, serta Nomor Sertifikat.

Sedangkan untuk sertifikat elektronik, cukup dengan mengisi NIBEL (Nomor Identifikasi Bidang Elektronik).

Setelah semua data lengkap, klik Cari Bidang Tanah untuk melihat detail bidang yang dimaksud.

Selain itu, pemeriksaan keaslian sertifikat tanah bisa juga dilakukan lewat portal peta interaktif milik Kementerian ATR/BPN website BHUMI.atrbpn.go.id yang dapat diakses sewaktu-waktu, langkahnya juga tergolong mudah.

Setelah membuka website BHUMI.atrbpn.go.id klik ikon kaca pembesar yang terdapat di bagian atas halaman, lalu pilih menu Pencarian Bidang.

Selanjutnya pilih opsi NIB, HAK, atau NIBEL sesuai dokumen yang dimiliki. Masukkan data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, kemudian tekan tombol “Cari Bidang.”

Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai bidang tanah yang dicari.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah yang masih kerap terjadi menimbulkan keresahan dan kerugian besar, baik bagi pemilik tanah maupun calon pembeli.

Oleh karena itu, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah tindak penipuan di sektor pertanahan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#sertifikat palsu #ciri sertifikat tanah asli #Pemalsuan tanah #sertifikat tanah #bpn