RADARTUBAN - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan itu ditandatangani pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.
Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan Presiden merupakan tindak lanjut atas status hukum yang kini melekat pada Immanuel.
Immanuel sendiri menjadi satu dari sebelas tersangka yang diumumkan KPK.
Usai penetapan itu, dia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo dan rakyat Indonesia.
Meski begitu, Immanuel membantah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Dia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang ditudingkan.
Sebelumnya, Noel dikenal sebagai loyalis Prabowo melalui gerakan Prabowo Mania 08 saat Pilpres 2024.
Namun, kasus ini membuatnya harus kehilangan jabatan strategis di kabinet.
Presiden Prabowo menegaskan pemerintah bersikap tegas terhadap kasus korupsi yang menjerat pejabat negara.
Noel juga memberi ruang penuh bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni