RADARTUBAN – Pemerintah resmi menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data utama bagi penerima bantuan sosial (bansos) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Skema baru ini akan mulai berlaku penuh pada kuartal II tahun 2025 untuk program-program utama seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, tidak sedikit warga yang merasa berhak menerima bansos justru menemukan NIK mereka tidak tercatat dalam sistem.
Jangan panik. Kini, proses pengajuan NIK agar terdaftar sebagai penerima bisa dilakukan secara daring dengan cara yang relatif mudah.
Mengutip keterangan resmi Kemensos, berikut langkah-langkah pengajuan:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel.
2. Pilih menu “Buat Akun Baru”.
3. Isi data diri lengkap: NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan nama sesuai KTP/KK.
4. Unggah foto KTP serta selfie sambil memegang KTP.
5. Pastikan data benar, lalu klik “Buat Akun Baru”.
6. Cek email untuk kode verifikasi, lalu aktivasi akun.
7. Login kembali, pilih menu “Daftar Usulan”.
8. Isi data sesuai petunjuk, pilih jenis bansos yang diajukan.
9. Tunggu verifikasi dan validasi data oleh Kemensos.
Setelah pengajuan, masyarakat diminta aktif memantau status data di aplikasi maupun situs cekbansos.kemensos.go.id.
Bila nama masih tidak muncul meski pengajuan sudah dilakukan, ada beberapa langkah yang bisa dicoba:
✓ Pastikan data login (NIK dan KK) benar.
✓ Coba akses di waktu berbeda saat jaringan stabil.
✓ Hubungi call center Kemensos 171 atau laporkan melalui SP4N-LAPOR!
SP4N-LAPOR! berfungsi sebagai alat bantu pengawasan dan wadah aspirasi masyarakat untuk memantau pelaksanaan program bansos pemerintah.
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, DTSEN akan menjadi fondasi utama pengambilan kebijakan penyaluran bantuan.
“Kita akan koordinasi untuk memastikan data-data tentang kemiskinan ekstrem itu valid. Program Kemensos akan menyesuaikan dengan data terbaru sekaligus prioritas Presiden,” ujar mantan Walikota Pasuruan itu.
Gus Ipul menuturkan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, seluruh data DTSEN dikelola satu pintu oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui setiap tiga bulan sekali.
“Setiap triwulan akan ada pembaruan dari perkembangan di masyarakat,” jelas mantan wakil gubernur Jatim itu.
Meski sistem digitalisasi ini dinilai lebih akurat, Mensos juga mengingatkan perlunya perhatian khusus bagi kelompok rentan seperti lansia yang kurang akrab dengan teknologi.
Untuk itu, dukungan pemerintah daerah dan pendamping sosial menjadi kunci agar tidak ada warga yang tertinggal dalam proses verifikasi DTSEN.
Dengan adanya DTSEN, pemerintah berharap distribusi bansos semakin tepat sasaran, transparan, dan bebas dari data ganda, sehingga kesejahteraan masyarakat benar-benar merata. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni