RADARTUBAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita 24 kendaraan bermotor dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Penyitaan meliputi kendaraan roda dua hingga roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Benar, sampai hari ini total ada 24 kendaraan yang berhasil diamankan," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Menurut Budi, dua kendaraan terbaru yang disita adalah Toyota Alphard hasil penggeledahan di kediaman Immanuel Ebenezer, serta Toyota Land Cruiser yang masih ditelusuri keterkaitannya dengan perkara.
"Pemilik Land Cruiser ini masih terkait dengan kasus. Namun, detailnya masih akan kami cek kembali karena penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah merinci kepemilikan 22 kendaraan lain yang telah disita. Rinciannya meliputi 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua.
Rincian Kendaraan yang Disita:
Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022-2025):
12 mobil, termasuk Toyota Corolla Cross, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Expander, Hyundai Stargazer, Honda CR-V, BMW 3301, Nissan GTR; serta 6 motor, antara lain Vespa Sprint S 150, Ducati Hypermotard 950, Ducati Xdiavel 1200, Ducati Multistrada V4 RS, Ducati Streetfighter, dan Vespa.
Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025):
1 mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-Februari 2025): 1 mobil Honda CR-V.
Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 Kemenaker 2022-sekarang): 1 mobil Hyundai Palisade.
Immanuel Ebenezer Gerungan (mantan Wamenaker): 1 motor Ducati Scrambler.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya pada 22 Agustus 2025 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri.
Selain Immanuel, tersangka lainnya terdiri dari pejabat Kemenaker, termasuk Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka maupun barang bukti tambahan yang terungkap. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni