RADARTUBAN- Pertanyaan seputar berapa banyak kWh listrik yang diperoleh jika membeli token senilai Rp 50.000 sering kali muncul di kalangan pelanggan PLN.
Pasalnya, tidak semua uang yang dibayarkan langsung dikonversi penuh menjadi saldo listrik di meteran.
Hal ini disebabkan adanya potongan biaya tambahan, salah satunya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Besaran PPJ ini berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya berkisar antara 2–3 persen dari nilai pembelian token.
Untuk mengetahui jumlah kWh yang didapat, rumus perhitungannya sederhana:
(Nominal Token – PPJ) ÷ Tarif per kWh
Dari rumus tersebut, dapat dilihat bahwa ada dua faktor utama yang memengaruhi jumlah kWh yang diterima pelanggan, yaitu besaran tarif per kWh berdasarkan golongan daya listrik serta potongan PPJ di daerah masing-masing.
Simulasi Perhitungan Token Rp 50.000
1. Pelanggan 1.300 VA Non-Subsidi
- Tarif per kWh: Rp 1.444,70
- PPJ: 2,4% = Rp 1.200
- Saldo bersih: Rp 48.800
- Jumlah kWh: sekitar 33,7 kWh
2. Pelanggan 900 VA Non-Subsidi
- Tarif per kWh: Rp 1.352
- PPJ: 2,4% = Rp 1.200
- Saldo bersih: Rp 48.800
- Jumlah kWh: sekitar 36,1 kWh
3. Pelanggan 3.500–5.500 VA
- Tarif per kWh: Rp 1.699,53
- PPJ: 2,4% = Rp 1.200
- Saldo bersih: Rp 48.800
- Jumlah kWh: sekitar 28,7 kWh
Dari contoh di atas, terlihat jelas bahwa semakin besar daya listrik pelanggan, maka tarif per kWh juga semakin tinggi, sehingga kWh yang didapat dari token Rp 50.000 menjadi lebih sedikit.
Selain itu, besaran PPJ di tiap daerah juga memengaruhi jumlah saldo listrik yang masuk ke meteran.
Dengan kata lain, walau sama-sama membeli token Rp 50.000, hasil yang diterima bisa berbeda antara satu pelanggan dengan pelanggan lainnya.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui dengan pasti jumlah kWh dari pembelian token, bisa melakukan perhitungan sederhana dengan menyesuaikan tarif daya listrik yang digunakan serta besaran PPJ di daerahnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni