RADARTUBAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa sebagai wujud komitmen lembaga tersebut dalam menjaga situasi HAM yang kondusif.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan di nomor 081226798880.
"Nomor ini penting untuk diketahui publik agar korban aksi unjuk rasa dapat segera menjangkau Komnas HAM dan menyampaikan aduannya," kata Anis saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (29/8).
Ia menambahkan, Komnas HAM telah membentuk tim pemantau yang ditempatkan di sejumlah titik di Jakarta, termasuk di Polda Metro Jaya dan beberapa rumah sakit tempat para korban luka dirawat.
Selain itu, pada sore hari ini, Komnas HAM juga akan memeriksa tujuh anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan seorang pengemudi ojek online di Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengungkapkan pihaknya menemukan dua fakta awal dari hasil penelusuran.
Pertama, adanya indikasi penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan ratusan luka-luka.
Kedua, adanya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dinilai tidak proporsional.
"Penggunaan kekuatan yang tidak sesuai dengan Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujar Putu.
Komnas HAM merekomendasikan kepada Polri agar melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, lembaga ini juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terkait tata kelola pengamanan aksi agar tidak terjadi tindakan represif di lapangan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan perlunya Polri mengedepankan prinsip HAM dalam setiap tindakan.
"Kami meminta kepolisian untuk tidak menggunakan kekuatan berlebihan dan tetap berpedoman pada standar HAM internasional," katanya.
Insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan, 21, pengemudi ojek online, terjadi setelah aparat membubarkan massa di sekitar kompleks parlemen pada Kamis (28/8) malam.
Kericuhan meluas hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, di mana insiden nahas itu diduga terjadi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebut tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya telah diperiksa terkait kasus tersebut. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.(*)
Editor : Hardiyati Budi AnggraeniSumber : Radar Tuban