RADARTUBAN - Mengapa DPR tidak bisa dibubarkan kembali menjadi topik hangat setelah gelombang demonstrasi terhadap DPR RI berlangsung akibat protes kenaikan tunjangan anggota dewan.
Kenaikan tunjangan di tengah ekonomi masyarakat yang sedang melemah dianggap sebagai langkah yang tidak menunjukkan empati wakil rakyat terhadap kondisi rakyat.
Kebijakan tersebut memicu kekecewaan publik dan menyulut aksi massa di berbagai daerah.
Di tengah memanasnya situasi, muncul opini-opini netizen di media sosial yang menyerukan agar DPR dibubarkan.
Narasi ini ramai diperbincangkan karena masyarakat merasa DPR lebih cepat memperjuangkan kepentingan internal ketimbang memperhatikan kesejahteraan rakyat.
Namun, meskipun suara publik semakin keras, secara hukum tuntutan itu tidak bisa dilaksanakan begitu saja karena konstitusi sudah mengatur dengan tegas.
Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, DPR dan Presiden memiliki kedudukan sejajar.
Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana kepala pemerintahan bisa membubarkan parlemen.
Konstitusi Indonesia menutup celah itu melalui Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Aturan ini menjadi pagar konstitusional untuk mencegah dominasi satu lembaga terhadap lembaga lain.
Meskipun UUD sudah jelas, sejarah mencatat pernah ada upaya untuk membubarkan DPR.
Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 mengeluarkan dekrit membubarkan Konstituante dan DPR, lalu menggantinya dengan DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPRS sementara.
Kemudian pada 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga pernah mengeluarkan dekrit untuk membekukan DPR dan MPR serta membubarkan Partai Golkar. Namun, upaya itu ditolak dan berakhir dengan pemakzulan Gus Dur melalui sidang istimewa MPR.
Secara resmi, satu-satunya jalan untuk "menghapus" DPR adalah melalui amandemen UUD 1945. Prosesnya pun ketat: mulai dari usulan sepertiga anggota MPR, kuorum dua pertiga, hingga persetujuan minimal 50%+1 anggota MPR.
Mekanisme ini membuat pembubaran DPR secara sepihak nyaris mustahil dilakukan.
Mengapa DPR tidak bisa dibubarkan jawabannya terletak pada sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945. Pasal 7C menegaskan Presiden tidak bisa membekukan atau membubarkan DPR.
Meski secara hukum DPR RI aman, demonstrasi terhadap DPR yang dipicu kenaikan tunjangan serta maraknya opini publik soal pembubaran DPR menunjukkan adanya krisis kepercayaan.
Dalam demokrasi, suara rakyat tetap menjadi kontrol penting agar DPR lebih transparan dan berpihak pada masyarakat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni