RADARTUBAN – Aturan soal pensiun pegawai kembali jadi sorotan. Seorang warga bernama Donaldy Christian Langgar resmi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan oleh Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Pasal itu dinilai diskriminatif lantaran hanya memberi hak kepada anak ahli waris yang belum berusia 25 tahun.
Donaldy mengaku sebagai penerima ahli waris. Namun, akibat aturan tersebut, ia tidak bisa memperoleh pembayaran penuh ketika pensiunan pegawai maupun penerima pensiun janda/duda meninggal dunia.
“Saya ini sebagai ahli waris juga berhak mendapat bagian. Tapi, perlakuannya tidak setara. Apalagi klaim pembayaran malah terhambat hanya karena faktor usia,” ujar Donaldy dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (1/9) yang dihadirinya secara daring, dilansir dari laman resmi mkri.id.
Pasal yang digugat berbunyi: “Anak yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda ialah anak yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia belum mencapai usia 25 tahun, atau …”
Menurut Donaldy, patokan umur 25 tahun sudah tidak relevan. Yang lebih adil, menurutnya, adalah syarat lain: belum menikah atau belum berpenghasilan.
“Ukuran keadilan jangan hanya umur. Status belum bekerja atau belum menikah jauh lebih logis,” tegasnya.
Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 150/PUU-XXIII/2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Namun, jalannya sidang sempat diwarnai kritik keras dari hakim panel.
Hakim Enny Nurbaningsih menilai uraian permohonan Donaldy tidak sistematis. “Ini agak membingungkan, Pak. Permohonan Anda tidak sesuai dengan tata aturan pengujian undang-undang. Ini kan bukan forum curhat,” kata Enny mengingatkan.
Nada serupa disampaikan Ketua Panel Hakim, Arief Hidayat. Mantan ketua MK periode 2015-2018 itu mengisyaratkan, permohonan semacam itu bisa saja ditolak dengan alasan kabur atau tidak jelas.
Meski begitu, Donaldy masih diberi kesempatan memperbaiki berkas. Ia wajib menyerahkan revisi permohonan paling lambat 15 September 2025 pukul 12.00 WIB.
UU Nomor 11 Tahun 1969 ini sejatinya produk lama yang sudah berusia lebih dari setengah abad.
Namun, dampaknya masih sangat nyata hingga sekarang. Batasan umur ahli waris 25 tahun dinilai tidak lagi sesuai dengan realitas sosial-ekonomi saat ini.
Banyak anak ahli waris di atas usia tersebut masih belum mapan atau bahkan belum menikah, tetapi otomatis kehilangan hak atas pensiun orang tuanya.
Gugatan Donaldy membuka kembali perdebatan lama: apakah syarat administratif dalam peraturan lama harus segera diperbarui agar lebih adil, atau tetap dipertahankan dengan alasan kepastian hukum?
Kini, bola panas ada di tangan MK. Putusan lembaga yudisial tertinggi itu nantinya akan menentukan apakah nasib ribuan ahli waris penerima pensiun di Indonesia bisa berubah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni