RADARTUBAN- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI guna menghentikan pembayaran gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang masih diterima oleh lima anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik masing-masing.
Lima legislator tersebut yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Penonaktifan mereka dilakukan menyusul meningkatnya protes publik terhadap sejumlah wakil rakyat.
"Kita bicara soal gaji, kita minta kepada Sekjen agar gajinya dihentikan," ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Nazaruddin menambahkan, kasus penonaktifan sejumlah anggota dewan tersebut juga telah resmi masuk dalam ranah pembahasan MKD melalui pimpinan DPR.
Selain persoalan gaji, MKD juga akan menindaklanjuti dan mendalami berbagai permasalahan yang membelit para anggota nonaktif itu.
"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa saja bertambah. Nanti kita lihat perkembangannya," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik mengambil langkah menonaktifkan kadernya di Senayan sebagai respons atas sorotan publik.
Para legislator yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR.
Mereka di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Sejumlah rumah anggota dewan tersebut bahkan menjadi sasaran penjarahan dan perusakan oleh kelompok masyarakat, termasuk kediaman Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani pun tak luput dari aksi serupa.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni