RADARTUBAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya yang diperuntukkan bagi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan aturan itu, PPN yang terutang ditanggung penuh oleh pemerintah atau sebesar 100 persen.
Dalam Pasal 2 PMK 61/2025, yang mulai berlaku sejak 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025, dijelaskan bahwa pembebasan ini diberikan untuk mendukung kesiapan alat pertahanan berbasis hewan khusus, yakni kuda kavaleri, beserta kebutuhan pelengkapnya.
PMK tersebut ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025.
Jenis kuda kavaleri dan perlengkapan pendukung yang memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah meliputi:
1. Kuda batalyon kavaleri
2. Pelana upacara
3. Tali kekang kuda upacara
4. Sepatu tunggang upacara
5. Selabrak upacara dan selabrak harian
6. Karet perut
7. Sanggurdi logam
8. Tapal kuda
9. Cambuk panjang dan cambuk pendek
10. Tali sanggurdi Amben
11. Martinggal
12. Brongsong tunggang dan brongsong mandi
13. Tali lasso nilon dan tali lasso gerigi
14. Kendali logam
15. Tali penuntun
16. Spoor lengkap
17. Kerok/roskam
18. Sikat kuku
19. Kain lap flanel
20. Gunting suri
21. Sisir logam
22. Cungkil kuku
23. Paku lapel logam
24. Tali longsel nilon
25. Bak makan dan bak minum
26. Tas perlengkapan
27. Sepatu kuda khusus
28. Boat depan belakang
29. Pelindung kuku kuda
30. Jubah kuda untuk upacara
31. Tutup kepala kuda
32. Segitiga dada kuda
33. Kantong kotoran kuda
34. Perlengkapan pelatihan upacara
35. Seragam upacara penunggang
36. Suplemen khusus
37. Obat kuda
38. Kandang kavaleri kuda portable
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dukungan logistik dan sarana pendukung kuda kavaleri bagi Kemenhan dan TNI dapat terjamin, sekaligus menjaga kesiapan operasional dan kegiatan upacara militer.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni