Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sri Mulyani Resmi Bebaskan PPN atas Kuda Kavaleri dan Perlengkapan TNI-Kemenhan Melalui PMK 61 Tahun 2025

Siti Rohmah • Kamis, 4 September 2025 | 17:05 WIB
Pasukan berkuda Paspampres pada upacara HUT RI ke-80.
Pasukan berkuda Paspampres pada upacara HUT RI ke-80.

RADARTUBAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya yang diperuntukkan bagi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan aturan itu, PPN yang terutang ditanggung penuh oleh pemerintah atau sebesar 100 persen.

Dalam Pasal 2 PMK 61/2025, yang mulai berlaku sejak 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025, dijelaskan bahwa pembebasan ini diberikan untuk mendukung kesiapan alat pertahanan berbasis hewan khusus, yakni kuda kavaleri, beserta kebutuhan pelengkapnya.

PMK tersebut ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025.

Jenis kuda kavaleri dan perlengkapan pendukung yang memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah meliputi:

1. Kuda batalyon kavaleri

2. Pelana upacara

3. Tali kekang kuda upacara

4. Sepatu tunggang upacara

5. Selabrak upacara dan selabrak harian

6. Karet perut

7. Sanggurdi logam

8. Tapal kuda

9. Cambuk panjang dan cambuk pendek

10. Tali sanggurdi Amben

11. Martinggal

12. Brongsong tunggang dan brongsong mandi

13. Tali lasso nilon dan tali lasso gerigi

14. Kendali logam

15. Tali penuntun

16. Spoor lengkap

17. Kerok/roskam

18. Sikat kuku

19. Kain lap flanel

20. Gunting suri

21. Sisir logam

22. Cungkil kuku

23. Paku lapel logam

24. Tali longsel nilon

25. Bak makan dan bak minum

26. Tas perlengkapan

27. Sepatu kuda khusus

28. Boat depan belakang

29. Pelindung kuku kuda

30. Jubah kuda untuk upacara

31. Tutup kepala kuda

32. Segitiga dada kuda

33. Kantong kotoran kuda

34. Perlengkapan pelatihan upacara

35. Seragam upacara penunggang

36. Suplemen khusus

37. Obat kuda

38. Kandang kavaleri kuda portable

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dukungan logistik dan sarana pendukung kuda kavaleri bagi Kemenhan dan TNI dapat terjamin, sekaligus menjaga kesiapan operasional dan kegiatan upacara militer.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kemenhan #menteri keuangan #ppn #Kuda Kavaleri #sri mulyani indrawati #TNI #bebaskan PPN kuda kavaleri dan perlengkapannya