RADARTUBAN- Pemerintah menegaskan kesiapannya merespons 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah hingga akhir Agustus lalu.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (4/9).
“Sebagai aspirasi rakyat, pemerintah yang mendapat amanah tentu harus merespons positif tuntutan tersebut. Tidak mungkin pemerintah mengabaikan keinginan rakyat,” ujar Yusril.
Yusril memastikan bahwa di bidang hukum dan HAM, pemerintah akan tetap konsisten menegakkan hukum secara adil, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Arahan Presiden Prabowo Subianto, kata Yusril, menegaskan agar aparat bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
“Rakyat yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa tidak boleh diganggu. Itu hak rakyat. Namun, bagi pihak yang melakukan pelanggaran hukum, seperti pembakaran, perusakan, penjarahan, atau menghasut orang lain untuk berbuat kriminal, akan ditindak secara tegas,” tegasnya.
Meski begitu, Yusril menekankan bahwa aparat tetap wajib menghormati hak asasi bagi setiap orang yang diduga melanggar hukum.
Ia menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan dengan asas praduga tak bersalah.
“Mereka berhak menjalani proses hukum sesuai aturan, didampingi penasihat hukum, dan diperlakukan secara adil. Jika ada pelanggaran prosedur, aparat penegak hukum pun akan ditindak tegas,” katanya.
Untuk menjamin hal tersebut, Kemenko Kumham Imipas telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim pengawasan khusus guna memastikan aparat bekerja sesuai prinsip HAM.
Komnas HAM juga diberi ruang penuh untuk mengawasi, menghimpun data, serta menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparat selama aksi berlangsung.
Yusril juga mengakui bahwa gelombang demonstrasi di Indonesia menjadi perhatian dunia internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM di Jenewa, Swiss.
Namun, ia menegaskan bahwa sebagai negara demokratis, Indonesia menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
“Yang ditindak tegas hanyalah mereka yang melanggar hukum, sedangkan rakyat, termasuk mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya,” pungkas Yusril.
Aksi unjuk rasa yang melahirkan 17+8 tuntutan rakyat itu dinilai sebagai momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat.
Pemerintah berharap aspirasi tersebut bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan demi meningkatkan keadilan sosial serta kesejahteraan rakyat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni