Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sidang Nikita Mirzani di PN Jaksel Tertunda, Pemeriksaan Saksi Ahli Ditunda karena Sakit Gigi

Siti Rohmah • Jumat, 5 September 2025 | 14:51 WIB

 

Terdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang secara daring dalam dugaan kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang
Terdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang secara daring dalam dugaan kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang

RADARTUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.

Penundaan dilakukan lantaran Nikita mengaku tidak sehat akibat sakit gigi.

"Sidang kami tunda pada Kamis, 11 September 2025," ujar Hakim Ketua Kairul Soleh saat persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelumnya, hakim menanyakan kesiapan terdakwa mengikuti jalannya sidang.

Namun, Nikita menyampaikan bahwa ia mengalami sakit gigi pada bagian crown (mahkota) sehingga tidak bisa melanjutkan agenda persidangan.

"Mohon maaf yang mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi," kata Nikita.

Ia menambahkan bahwa dirinya sudah merasakan pusing sejak Rabu (3/9) dan membutuhkan waktu untuk beristirahat.

Nikita juga mengaku telah menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter Lapas Pondok Bambu kepada JPU.

"Ada suratnya yang mulia, seharusnya sudah disampaikan ke JPU," ucapnya.

Sidang Nikita Mirzani kali ini digelar secara daring, mengikuti kebijakan PN Jaksel yang menetapkan sistem online pada 1–4 September 2025 imbas maraknya aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nikita Mirzani melakukan pengancaman terhadap bos perawatan kulit Reza Gladys (RGP).

Nikita disebut meminta uang sebesar Rp 4 miliar sebagai "tutup mulut" terkait dugaan produk skincare ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Uang tersebut diduga digunakan Nikita untuk melunasi kredit pemilikan rumah (KPR). Selain itu, asistennya, Ismail Marzuki, juga turut didakwa terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Jaksa menjerat Nikita dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#TPPU #nikita mirzani #pengancaman dan tindak pidana pencucian uang #sidang #sakit gigi