Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Nadiem Makarim Terseret Dua Kasus, KPK dan Kejagung Tegaskan Tangani Jalur Berbeda

M Robit Bilhaq • Jumat, 5 September 2025 | 20:30 WIB
Nadiem Makariem ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook
Nadiem Makariem ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook

RADARTUBAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menghambat proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan kementerian tersebut.

Menurut Setyo, kedua kasus yang menjerat pendiri Gojek itu berbeda.

Kasus yang ditangani Kejagung berfokus pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Sementara KPK tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek kerja sama layanan Google Cloud.

“Kasus di Kejagung dan KPK berbeda. Jika dalam penyelidikan KPK dibutuhkan keterangan dari Nadiem, tentu kami akan berkoordinasi langsung dengan Jampidsus dan penyidik Kejagung,” ujar Setyo, Kamis (4/9).

Setyo menjelaskan bahwa penyelidikan terkait Google Cloud masih berada pada tahap awal. Karena itu, banyak informasi belum bisa dibuka ke publik.

“Proses penyelidikan bertujuan untuk memperjelas informasi agar kasus bisa terang. Karena masih di tahap awal, kami belum bisa memberikan banyak penjelasan,” tegasnya.

Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, yang diperiksa pada Rabu (3/9).

Namun, setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Fiona memilih bungkam dan enggan memberikan komentar.

Selain Fiona, KPK juga meminta keterangan dari Melissa Siska Juminto, pemegang saham GoTo, serta Andre Sulistyo, mantan CEO GoTo.

Keterangan mereka dinilai penting untuk menelusuri dugaan keterkaitan antara proyek cloud dan pengambilan kebijakan di Kemendikbudristek.

Sementara itu, sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus tersebut disebut merugikan negara hampir Rp 2 triliun. Penetapan tersangka diumumkan setelah Nadiem memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9), bersama tim penasihat hukumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, bukti dokumen, serta alat bukti lain yang cukup kuat.

“Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan barang bukti, maka penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Anang.

Dengan demikian, kini Nadiem menghadapi dua sorotan hukum sekaligus: kasus dugaan korupsi Chromebook di Kejagung dan penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud di KPK.

Kedua proses hukum ini dipandang sebagai ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di sektor pendidikan dan digitalisasi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #Setyo Budiyanto #nadiem makariem #komisi pemberantasan korupsi #gojek #korupsi pengadaan laptop Chromebook #Korupsi