RADARTUBAN - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah dugaan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Tidak ada satu sen pun uang yang diterima Nadiem terkait jual beli laptop," ujar Hotman di Jakarta, Jumat (6/9).
Pernyataan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Hotman menilai status tersangka kliennya serupa dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang ditetapkan dalam kasus impor gula, meskipun tidak ditemukan aliran dana masuk ke rekening pribadinya.
Hotman juga membantah tudingan bahwa Nadiem menyetujui penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.
Menurutnya, pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia hanya sebatas pertemuan biasa, bukan kesepakatan pembelian produk.
"Yang menjual laptop adalah vendor, bukan Google. Google hanya penyedia sistemnya, sedangkan laptop berasal dari vendor Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (5/9), Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Nadiem sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan Chromebook.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Nadiem bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan Chromebook.
Nurcahyo menyebutkan, beberapa pertemuan berujung pada kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Pada Mei 2020, Nadiem bahkan disebut menggelar rapat tertutup dengan jajaran Kemendikbudristek untuk membahas pengadaan Chromebook, meski proyek TIK saat itu belum dimulai.
Selain itu, Nurcahyo mengungkapkan bahwa surat dari Google yang sebelumnya tidak direspons oleh Mendikbud saat itu, Muhadjir Effendy, kemudian dijawab oleh Nadiem.
Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal karena tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Atas instruksi Nadiem, pejabat di Kemendikbudristek disebut membuat aturan teknis yang spesifikasinya mengunci penggunaan Chrome OS.
Hal ini kemudian diperkuat melalui terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
Akibat pengadaan TIK tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni