Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah Dipangkas: Dari Rp 230 Juta Turun ke Rp 65 Juta

Ika Nur Jannah • Sabtu, 6 September 2025 | 15:25 WIB
DPR umumkan gaji dan tunjangan terbaru
DPR umumkan gaji dan tunjangan terbaru

RADARTUBAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengumumkan besaran gaji dan tunjangan terbaru DPR yang diterima setelah adanya sejumlah pemangkasan izin sebagai respons atas tuntutan masyarakat dan aksi pemaksaan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, total penghasilan anggota DPR dilaporkan mencapai hampir Rp 230 juta per bulan, namun kini turun signifikan menjadi sekitar Rp 65 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada konferensi pers Jumat, (5/9), mengungkapkan bahwa salah satu keputusan penting yang diambil adalah izin perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.

Selain itu, beberapa tunjangan lain seperti listrik, telepon, dan transportasi juga dihilangkan. Dengan demikian, take home pay (THP) anggota DPR kini jauh lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang sempat mencuat ke angka Rp 230 juta.

Berikut rincian gaji dan tunjangan DPR setelah pemangkasan:

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

•Gaji Pokok: Rp 4.200.000

•Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000

•Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000

•Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

•Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680

•Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total gaji dan tunjangan tambahan: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

•Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000

•Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000

•Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000

Honorarium kegiatan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran (masing-masing): Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total Bruto dan Take Home Pay

•Total bruto: Rp 74.210.680

•Pajak PPh 15% dari tunjangan konstitusional: Rp 8.614.950

•Gaji bersih (take home pay) anggota DPR: Rp 65.595.730 per bulan

Sebelumnya, menurut data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), penghasilan anggota DPR yang mencakup gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lainnya bisa mencapai hampir Rp 230 juta per bulan atau sekitar Rp 2,8 miliar per tahun.

Angka ini memicu kontroversi dan aksi unjuk rasa dari masyarakat yang menilai jumlah tersebut terlalu besar di tengah kondisi ekonomi rakyat yang menantang.

Pihak DPR melalui pimpinan juga menyampaikan komitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan yang berdampak pada rakyat, termasuk soal pengelolaan anggaran dan izin anggota DPR.

Sebagai langkah lanjutan, DPR juga menghentikan kunjungan kerja luar negeri kecuali untuk undangan kenegaraan sebagai bentuk tanggapan atas aspirasi publik. (*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#tuntutan masyarakat #gaji dan tunjangan terbaru DPR #pemangkasan #dpr #tunjangan #fasilitas mewah #Gaji DPR terbaru