RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang lebih dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemeriksaan dilakukan karena Khalid berangkat haji 1445 H/2024 M menggunakan kuota khusus yang dinilai bermasalah.
“Kami perlu keterangan bukan hanya dari pihak penyelenggara travel dan asosiasi, tetapi juga dari jamaah haji yang mengalami langsung proses keberangkatan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Menurut Asep, posisi Khalid tidak hanya sebagai jamaah, melainkan juga pembimbing rombongan haji.
Peran itu membuat keterangannya dianggap penting untuk mengurai praktik distribusi kuota.
Meski Khalid diketahui pemilik travel sekaligus Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), KPK menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai jamaah.
Kasus dugaan korupsi haji ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sehari sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Perhitungan awal BPK menyebut potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, DPR melalui Panitia Khusus Angket Haji juga menyoroti kebijakan Kemenag yang membagi tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi secara tidak sesuai aturan.
Alih-alih 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus, Kemenag justru membaginya rata 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Pansus menilai kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni