Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Lima Bank Nasional Dapat Suntikan Dana Rp200 Triliun dari Kemenkeu, Berikut Daftar Bank Penerima Dana

M Robit Bilhaq • Minggu, 14 September 2025 | 04:51 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

RADARTUBAN- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana negara sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank besar tanah air.

Dana tersebut sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) dan mulai dipindahkan sejak Jumat (12/9).

Lima Bank Besar Jadi Penerima

Lima bank penerima dana itu adalah:

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Suntik Rp 200 Triliun ke Bank, Ekonomi Indonesia Bakal Melaju?

Tujuan Penempatan Dana

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penempatan dana bertujuan mengelola kelebihan dan kekurangan kas negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus mendukung program pemerintah.

Bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana setiap bulan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Penarikan Dana Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia untuk Dorong Ekonomi Nasional

Imbal Hasil untuk Pemerintah

Pemerintah akan menerima bunga sebesar 80,476 persen dari BI Rate.

Dengan suku bunga acuan BI saat ini 5 persen, bunga efektif yang diperoleh pemerintah mencapai 4,02 persen.

Dana tersebut ditempatkan dengan jangka waktu enam bulan dan bisa diperpanjang.

Mekanisme Pengawasan Ketat

Untuk mengurangi risiko, dana ditempatkan menggunakan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di BI.

Jika bank gagal mengembalikan dana, maka GWM langsung dipotong.

Selain itu, pengawasan akan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai peraturan yang berlaku.

Larangan Pembelian SBN

Purbaya menegaskan, dana Rp 200 triliun ini tidak boleh digunakan bank untuk membeli surat berharga negara (SBN).

Fokus utama adalah menjaga likuiditas dan mendukung sektor riil, bukan investasi di instrumen keuangan pemerintah. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#bi #Purbaya Yudhi Sadewa #BRI #dana #btn #BSI #BNI #Kemenkeu #bank #Kementerian Keuangan