RADARTUBAN- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana negara sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank besar tanah air.
Dana tersebut sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) dan mulai dipindahkan sejak Jumat (12/9).
Lima Bank Besar Jadi Penerima
Lima bank penerima dana itu adalah:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) – Rp 55 triliun
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Rp 55 triliun
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) – Rp 55 triliun
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) – Rp 25 triliun
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) – Rp 10 triliun (deposito on call)
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Suntik Rp 200 Triliun ke Bank, Ekonomi Indonesia Bakal Melaju?
Tujuan Penempatan Dana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penempatan dana bertujuan mengelola kelebihan dan kekurangan kas negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus mendukung program pemerintah.
Bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana setiap bulan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan.
Imbal Hasil untuk Pemerintah
Pemerintah akan menerima bunga sebesar 80,476 persen dari BI Rate.
Dengan suku bunga acuan BI saat ini 5 persen, bunga efektif yang diperoleh pemerintah mencapai 4,02 persen.
Dana tersebut ditempatkan dengan jangka waktu enam bulan dan bisa diperpanjang.
Mekanisme Pengawasan Ketat
Untuk mengurangi risiko, dana ditempatkan menggunakan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di BI.
Jika bank gagal mengembalikan dana, maka GWM langsung dipotong.
Selain itu, pengawasan akan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai peraturan yang berlaku.
Larangan Pembelian SBN
Purbaya menegaskan, dana Rp 200 triliun ini tidak boleh digunakan bank untuk membeli surat berharga negara (SBN).
Fokus utama adalah menjaga likuiditas dan mendukung sektor riil, bukan investasi di instrumen keuangan pemerintah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni