Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polemik TNI dengan Ferry Irwandi Berakhir, DPR Ingatkan Pentingnya Keteladanan Institusi Pertahanan

Cicik Nur Latifah • Senin, 15 September 2025 | 17:33 WIB
Polemik TNI dengan Ferry Irwandi Resmi Berakhir
Polemik TNI dengan Ferry Irwandi Resmi Berakhir

RADARTUBAN – Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, resmi mereda.

Rencana pelaporan Ferry ke kepolisian urung dilakukan setelah adanya kejelasan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan institusi, termasuk militer.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menekankan pentingnya institusi pertahanan memberi teladan dalam menyikapi kritik warga negara di ruang digital.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh reaktif, melainkan mempertimbangkan urgensi dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Dalam konteks UU ITE, kita harus memastikan hukum ditegakkan secara proporsional. Banyak kasus lain yang lebih mendesak dan berdampak luas,” ujar Nico, sapaan akrabnya, Minggu (14/9).

Ia menilai aparat sebaiknya lebih fokus pada kasus serius yang mengancam ketertiban sosial, seperti hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, dan pelanggaran privasi digital.

Nico juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin UUD 1945, sehingga lembaga negara, termasuk TNI, harus menunjukkan keteladanan dalam menghadapi kritik.

“Ruang digital adalah ruang publik yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara berbeda,” tegasnya.

Komisi I DPR, lanjut Nico, mendorong agar UU ITE digunakan secara bijak dan penyelesaian kasus serupa ditempuh lewat mediasi, bukan pidana.

Kritik yang masih dalam batas wajar, katanya, tidak seharusnya dipidana.

Sebelumnya, Ferry Irwandi menjadi sorotan setelah menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus lalu.

TNI sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, namun terkendala putusan MK tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pencemaran nama baik #anggota komisi 1 dpr #putusan mk #TNI #influencer #ferry irwandi