RADARTUBAN – Kabar baik untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) memberi akses pembiayaan yang lebih cepat, murah, mudah, dan inklusif.
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini menjadi tonggak penting untuk menghapus stigma sulitnya UMKM mendapat modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, perbankan tidak boleh lagi mempersulit proses pembiayaan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB harus menghadirkan produk keuangan yang sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang butuh akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” ujar Dian dikutip dari laman resmi ojk.go.id, Senin (15/9).
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo yang menargetkan penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Bank Wajib Sederhanakan Syarat Kredit
Dalam POJK UMKM, OJK memerintahkan bank dan LKNB melakukan penyederhanaan persyaratan kredit dan mempercepat proses bisnis, termasuk melalui pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Bahkan, jaminan pembiayaan kini bisa berupa aset kekayaan intelektual seperti merek dagang, desain, atau hak cipta yang telah bernilai ekonomi.
Selain itu, biaya pembiayaan harus wajar, transparan, dan tidak memberatkan pelaku UMKM.
OJK Dorong Digitalisasi dan Kolaborasi
OJK juga mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat ekosistem pembiayaan, termasuk kolaborasi antarbank, perusahaan pembiayaan, dan pelaku industri fintech.
Lembaga jasa keuangan diwajibkan menyusun target penyaluran kredit UMKM dan melaporkannya secara rutin kepada OJK.
Sebagai insentif, bank dan LKNB yang aktif mendukung pembiayaan UMKM akan mendapat kemudahan pengaturan tertentu.
Kredit Perbankan Masih Tumbuh Lambat
Hingga Juli 2025, kredit perbankan nasional tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp 8.043,2 triliun.
Kredit investasi menjadi motor utama dengan pertumbuhan 12,42 persen, disusul kredit konsumsi (8,11 persen), sementara kredit modal kerja hanya tumbuh 3,08 persen yoy. Kredit UMKM masih lemah dengan pertumbuhan hanya 1,82 persen.
OJK menilai aturan baru ini bisa menjadi pemicu percepatan kredit UMKM, yang selama ini masih menjadi titik lemah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
POJK Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi
Ekonom menilai POJK UMKM bisa menjadi game-changer bagi pemulihan ekonomi.
“Kalau implementasinya konsisten, UMKM akan lebih mudah mendapatkan modal, sehingga daya serap tenaga kerja meningkat dan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih berkualitas,” kata pengamat perbankan dari INDEF.
Dengan kontribusi UMKM yang mencapai 60,5 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja, kebijakan ini diyakini mampu menjadi booster perekonomian nasional. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni