Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Melalui Aplikasi,Pemprov Jatim Gandeng KPK untuk Awasi Desa Agar Tidak Korupsi

Ika Nur Jannah • Selasa, 16 September 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi sinergi antara KPK dan Pemprov Jatim.
Ilustrasi sinergi antara KPK dan Pemprov Jatim.

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang meluncurkan aplikasi penilaian desa antikorupsi.

Inovasi ini dinilai sebagai terobosan penting untuk mempercepat proses penilaian, memperluas replikasi desa percontohan, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kolaborasi Pemprov Jatim dan KPK

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan dukungan tersebut saat membuka kegiatan sosialisasi daring pada Senin (15/9).

Dia menegaskan, aplikasi ini menjadi bukti nyata kolaborasi lintas sektor dalam membangun desa berintegritas.

“KPK mendukung penuh inisiatif Jawa Timur melalui aplikasi penilaian desa anti korupsi sebagai upaya memperluas desa percontohan, mempercepat proses penilaian yang transparan dan akuntabel, serta mendorong keterlibatan masyarakat untuk mewujudkan desa berintegritas dan bebas korupsi," ujar Wawan.

Aplikasi ini merupakan hasil sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kominfo, serta Inspektorat.

Dengan teknologi informasi, proses penilaian desa percontohan antikorupsi diharapkan berjalan lebih objektif dan efisien.

Indeks Perilaku Antikorupsi

Dalam pemaparannya, Wawan menyinggung hasil survei Indeks Perilaku Antikorupsi yang dilakukan BPS pada 2024.

Rata-rata nasional tercatat 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka ini menunjukkan bahwa perilaku antikorupsi masih perlu ditingkatkan, terutama di desa yang mencatat skor 3,83, sedikit lebih rendah dibandingkan perkotaan yang berada di angka 3,86.

Sejak 2015 hingga 2025, pemerintah pusat telah menyalurkan hampir Rp700 triliun dana desa.

Namun, kasus korupsi di tingkat kepala desa tetap muncul dengan jumlah mendekati 700 kasus.

“Bagi saya, satu saja terjadi, korupsi ya sudah itu namanya korupsi. Tidak usah menghitung prosentase dan lain-lain," tegas Wawan.

Desa Percontohan Antikorupsi

KPK sejak 2021 telah membentuk 33 desa percontohan antikorupsi di setiap provinsi. Jawa Timur sendiri termasuk salah satu dari sembilan provinsi yang telah melaksanakan program tersebut.

Wawan berharap hingga 2029, setiap kabupaten di Indonesia memiliki minimal satu desa percontohan antikorupsi.

“Harapannya tadi supaya anggaran dilancarkan dengan baik, dilaksanakan dengan baik bersama-sama dengan keluarga desa," ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting. Anggaran desa bukan milik kepala desa semata, melainkan hak seluruh warga.

Oleh karena itu, masyarakat perlu terlibat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan.

Penguatan Integritas di Desa

Lebih jauh, Wawan menegaskan bahwa penilaian desa antikorupsi bukanlah perlombaan antar-desa.

Program ini merupakan gerakan kolektif untuk menanamkan nilai integritas kepada kepala desa, perangkat desa, hingga masyarakat.

“Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan publik. Hanya dengan peran serta semua pihak, desa dapat menjadi fondasi lahirnya Indonesia yang bebas dari korupsi,” pungkasnya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#KPK #aplikasi #Pemprov Jatim #penilaian #desa #antikorupsi