Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Wamenkeu Pastikan Insentif PPh Final UMKM Tidak Ganggu Target Penerimaan 2026

Siti Rohmah • Sabtu, 20 September 2025 | 01:35 WIB
Wamenkeu tegaskan PPh final 0,5% UMKM tak pengaruhi penerimaan negara, berlaku hingga 2029.
Wamenkeu tegaskan PPh final 0,5% UMKM tak pengaruhi penerimaan negara, berlaku hingga 2029.

RADARTUBAN - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara pada 2026.

“Enggak (mengganggu penerimaan negara),” ujar Anggito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

Menurutnya, ruang perbaikan untuk memperkuat penerimaan negara masih terbuka, baik melalui peningkatan kepatuhan, penyempurnaan administrasi, maupun program bersama lintas sektor.

Hal tersebut menjadi strategi utama untuk menjaga stabilitas penerimaan di tengah kebijakan insentif pajak.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah merevisi target penerimaan negara naik menjadi Rp3.153,6 triliun, meningkat Rp5,9 triliun dari usulan sebelumnya sebesar Rp3.147,7 triliun.

Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan dipatok sebesar Rp2.693,7 triliun atau naik Rp1,7 triliun, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik Rp4,2 triliun menjadi Rp459,2 triliun.

Meski demikian, Anggito menyebut rincian strategi lanjutan masih menunggu evaluasi realisasi penerimaan tahun 2025 sebagai acuan.

Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPh final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Kebijakan yang merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025 ini akan berlaku hingga 2029.

Pada 2025, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun bagi 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar, dengan detail teknis yang diatur melalui revisi peraturan pemerintah.

Paket Ekonomi 2025 disusun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat iklim investasi di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, paket tersebut mencakup delapan program akselerasi pada 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program khusus untuk penyerapan tenaga kerja.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#UMKM #penerimaan negara #anggito abimanyu #pph #Wamenkeu