RADARTUBAN- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap istrinya merupakan pelanggaran ganda.
Pejabat Harus Jadi Teladan
"Pejabat negara seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum, hak asasi manusia, serta norma sosial, termasuk perlindungan terhadap perempuan," ujar Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti.
Menurut Yuni, jika KDRT dilakukan oleh pejabat—apalagi di ruang publik—dampaknya bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.
Hal ini tentunya akan mencederai integritas institusi tempat pejabat tersebut bekerja.
Baca Juga: Tawa Baim Wong di Tengah Tuduhan KDRT dan Saling Ungkit Aib di Sidang Cerai
Kekerasan Bukan Urusan Privat
Yuni menambahkan, kasus ini memperlihatkan masih kuatnya anggapan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan privat.
Padahal, kekerasan yang dilakukan terang-terangan di ruang publik jelas merupakan masalah serius.
“Yang lebih memprihatinkan, peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih sering dianggap lumrah, ditoleransi, dan sekadar urusan domestik,” tegasnya.
Baca Juga: Pakar Telematika Ungkap Adanya Benturan Pada Kasus Paula dan Baim Wong, Termasuk KDRT?
Budaya Patriarki Masih Mengakar
Komnas Perempuan juga menyoroti faktor budaya yang melanggengkan KDRT.
“Status sosial maupun jabatan tinggi tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari budaya patriarki. Kekerasan dapat terjadi pada siapa saja. Budaya dominasi laki-laki, rasa superioritas, serta anggapan bahwa rumah tangga adalah wilayah privat yang tidak boleh dicampuri publik masih menjadi faktor kuat di balik terjadinya KDRT,” jelas Yuni.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah seorang pejabat BPJPH berinisial M dilaporkan memukul istrinya di depan sejumlah pegawai usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2025 di kantor BPJPH, Jakarta Timur.
Komnas Perempuan menekankan agar kasus ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran etika, tetapi juga sebagai tindak pidana kekerasan yang harus diproses hukum. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni